Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah
Ratna Sarumpaet bakal mendengarkan putusan Majelis Hakim, lantas apa harapan Ratna Sarumpaet dalam sidang putusan perkara ini?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM – Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet bakal mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Tepatnya Kamis (11/7/2019), sidang putusan perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu.
Berkaitan dengan hal itu, Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03 bersama putrinya Atiqah Hasiholan.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan
• 5 Fakta Grace Natalie Ketum PSI yang Dikabarkan Jadi Calon Menteri Baru Jokowi, Cantik Berprestasi!
Saat Ratna Sarumpaet turun dari mobil tahanan Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet lantas ditodong berbagai pertanyaan dari puluhan awak media yang berdiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, awak media mempertanyakan soal harapan Ratna Sarumpaet di sidang putusan kali ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna Sarumpaet.
Menurut Ratna Sarumpaet, dirinya pantas divonis bebas karena tidak ada fakta hukum yang menunjukan dirinya bersalah.
"Bebas, aku kan sudah bilang gak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, gak ada faktanya," tegas Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet mengatakan vonis bebas terhadap dirinya bakal menunjukan bahwa Indonesia adalah negara dengan hukum yang benar.
• Kesan Pertama Ahok BTP saat Naik MRT Jakarta: Ini Malah Lebih Bagus dari yang di Luar Negeri
• Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong
"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ujar Ratna Sarumpaet.
Hanya saja, sejauh ini Ratna Sarumpaet belum memikirkan langkah selanjutnya andaikata vonis Hakim bertolak belakang dari harapannya.
"Nanti saja kita pikirin lagi," ujar Ratna Sarumpaet, yang kemudian berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.
• Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan
• Soal Polemik Habib Rizieq Shihab, Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Dia Disebut Mengalami Pendzaliman
Sehingga, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Harapan kuasa hukum Ratna Sarumpaet
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jalarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019).
Sidang vonis kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.
Desmihardi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohongannya.
• Ratna Sarumpaet Dinilai Hindari Pertanyaan Soal Kronologi Kebohongan, Ratna: Saya Lupa
• Polemik Habib Rizieq Shihab, Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Dia Disebut Mengalami Pendzaliman
"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan. Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Dare secara terpisah kemarin.
JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
• Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ingin Pulang Sebelum Ada Wacana Rekonsilisasi Jokowi-Prabowo
• Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ingin Pulang Diungkap Pengacaranya, Sebut Pemerintah Arab Mencekalnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berharap Bebas, Ratna Sarumpaet: Fakta Menunjukan Saya Tidak Bersalah