Korupsi di Dinkes Kabupaten Malang, MCW: Oknum Kirim Kode Peluru Seusai Setor Uang Korupsi ke Laci
Malang Corruption Watch (MCW) mendorong agar Kejaksaan Negeri Kepanjen membongkar aktor utama kasus pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (P
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Malang Corruption Watch (MCW) mendorong agar Kejaksaan Negeri Kepanjen membongkar aktor utama kasus pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) 2015.
Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, YC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disebut MCW bukan sebagai aktor utama korupsi itu.
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Eki Maulana Ibrahim dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2 M hingga Rp 4 M per tahunnya.
Angka itu berbeda dengan yang dikeluarkan Kejari Kepanjen, yakni sebanyak Rp 676 juta.
(KPK Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini, Wali Kota Surabaya Risma Beri Apresiasi)
Menurut Kejari Kepanjen, YC melakukan aksinya dengan modus pemotongan langsung uang yang seharusnya diberikan sebagai dana talangan. Uang yang dipotong kemudian dinikmati secara pribadi.
Dalam catatan MCW sejatinya kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan anggota Polda Jawa Timur di Puskemas Karangploso sekitar bulan September 2018.
OTT tersebut terkait pemotongan dana kapitasi yang seharusnya diberikan secara tunai kepada pegawai PNS maupun Non PNS di Puskesmas Karangploso tahun 2015.
Tim Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka Bendahara Puskemas Karangploso. Setidaknya terdapat 17 pegawai Puskemas Karangploso yang dijadikan saksi oleh Polda Jawa Timur.
Namun pasca OTT dan pemeriksaaan oleh Polda Jawa Timur, kasus itu seolah-oleah hilang dan tidak ada kabar.
“Baru sekitar bulan Januari kasus diambil alih oleh Kejari Kepanjen dan sudah 40 saksi dimintai keterangan untuk pendalaman kasus tersebut,” ujar Eki, Sabtu (13/7/2019).
(KPK Blusukan ke Jawa Timur, Sapa Siswa PAUD hingga SMA Buat Sebarkan Gerakan Anti Korupsi)
Namun kasus yang semula dugaan korupsi dana kapitasi berubah menjadi dugaan korupsi honorarium poskendes dengan penetapan tersangka YC.
MCW menduga keterlibatan YC tidak hanya pemotongan honorarium Ponkesdes, tapi diduga juga terlibat pada kasus lain yaitu dugaan korupsi dana kapitasi.
Dugaan korupsi dana kapitasi diduga melibatkan para pejabat di Kabupaten Malang berupa pemberian setoran dana kapitasi BPJS sejak tahun 2014-2018.
Modus yang dilakukan adalah pemotongan dana kapitasi BPJS (5%) perbulan sekitar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta dari seluruh puskesmas di Kabupaten Malang.
Jika tidak memberi setoran, ada ancaman dinonaktifkan atau dimutasi.
“Ketika selesai memasukkan setoran uang tunai ke laci meja Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, maka Bendahara Puskesmas tersebut mengirim SMS dengan kode ‘peluru sudah disarangnya’,” imbuh Eki.
Eki mengatakan, informasi yang selama ini diperoleh berasal dari investigasi MCW serta laporan masyarakat.
Menurut penelusuran MCW, jika Anggaran Dana Kapitasi BPJS di Kabupaten Malang dari tahun 2014 sampai 2018, dihitung 5% sesuai laporan modus pemotongan Dana Kapitasi, maka diduga Kerugian Negara mencapai Rp. 14,389,158,880.75.
Uang ini diduga ditilap oleh oknum pejabat di internal Pemerintah Kabupaten Malang dalam lima tahun sejak 2014-2018
(Kejati Jatim Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Korupsi KONI Pasuruan, Tersangka Baru Ditetapkan)
“Jika diakumulasikan setidaknya terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2 sampai Rp 4 Miliyar per tahun,” tegas Eki.
MCW merilis Anggaran Dana Kapitasi. Pada 2014 Dana Kapitasi sebanyak Rp33,1 M, 2015 Rp 58,2 M, 2016 Rp 64,4 M, 2017 Rp 64,5 M dan 2018 Rp 67,3 M.
MCW juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait dugaan korupsi dana kapitasi di Kabupaten Malang karena dugaan kerugian negara tidak kecil.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen menegaskan, pihaknya akan mengupas tuntas kasus yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu.
"Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami juga menetapkan tersangka lain," tegasnya.
Muhandas menerangkan pihaknya sudah melakukan banyak agenda pemeriksaan.
Kejari Kepanjeng telah memanggil 39 Kepala Puskesmas se Kabupaten Malang untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan.
Para Bendahara Puskesmas yang berjumlah 39 orang juga turut diperiksa. Ada 14 orang perawat Ponkesdes dan sisanya adalah saksi dari staf Dinkes Kabupaten Malang yang ikut diperiksa.
Kata Muhandas, perawat mendapat Rp 750 ribu. Kemudian ada tambahan dana sehingga menjadi Rp 1 juta.
Lalu kepala dinas terdahulu memerintahkan untuk menggunakan dana talangan dari dana kapitasi BPJS.
"Agustus 2015, dana tersebut cair. Ada dana yang tak dikembalikan ke puskesmas yang menalangi dana. Dana Rp 676 juta malah dipakai sendiri oleh tersangka," jelas Muhandas menerangkan modus YC.
Reporter: Surya/Benni Indo
(KPK Blusukan ke Jawa Timur, Sapa Siswa PAUD hingga SMA Buat Sebarkan Gerakan Anti Korupsi)