Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bela Kekasihnya saat Sidang Kasus Narkoba, Pengakuan Terdakwa Farid Malah Bikin Geram Majelis Hakim

Dua terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua sejoli pesakitan Farid Ali dan Hasni Laila saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (17/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sejoli ini sempat dianggap tak jujur saat memberikan keterangan.

Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Hasni dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Farid yang mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 48,59 gram beserta pembungkusnya dan 1 plastik klip berisi dua bungkus extacy dengan berat 38,34 gram kepada kekasihnya itu tidak mengakui bila Laila tidak mengetahuinya.

Dia seakan membela terdakwa Laila bahwa kekasih gelapnya itu tidak tahu isi tas yang dibawanya.

Pasalnya, saat digrebek oleh kepolisian di apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya itu, Laila membuang tas di balkon.

"Pakai logikanya dong, kalau isinya nasi goreng tidak akan dibuang. Lah terdakwa Laila kok membuang tas saat digrebek polisi," kata ketua majelis Dwi Purwadi geram, Rabu, (17/7/2019). 

Pasukan Penjaga Perbatasan Republik Indonesia Fokuskan Mengawasi Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal

"Saya tahu kalau barang itu narkoba yang mulia," jawab Laila.

Farid bergeming dia hanya menunduk.

Ironisnya, Farid telah ditahan atas kasus yang sama.

Ia divonis selama satu tahun akibat narkotika.

"Kali ini kamu mau jual barang itu? Kasus sebelumnya kamu memakai barang itu," tanya hakim Dwi. 

Lantas Farid mengaku hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Jangan asal ngomong kamu, mau dikonsumsi sendiri pakai logika dong. Kami menangani kasus narkoba," tegas hakim Dwi. 

Polres Mojokerto Ciduk 12 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Juni, Satu Orang Simpan Sabu RP 350 Juta

Sementara Laila mengaku dirinya di apartemen tersebut bersama seseorang bernama Wafis.

Dia mengaku tidak mengkonsumsi barang itu.

Dia membuang barang bukti lantaran disuruh oleh Wafis. 

"Saya takut saat digrebek," akui Layla. 

Diketahui, kejadian ini bermula pada 

Pada 26 Februari 2019, di sebuah apartemen tersebut anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut. 

Polda Jatim Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba, Simpan Sabu Asal Malaysia di 10 Kaleng Cat

Tepatnya di kamar 201 terdakwa mengetahui kedatangan dua petugas polisi dan membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen

Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu, inisialnya, M.

Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved