Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Penipuan Penggadaan Uang di Situbondo Dibekuk Polisi di Rumahnya, Berawal dari Aduan Korban

Seorang pria asal Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, diamankan tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (7/08/2019)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/IZI HARTONO
Seorang pria asal Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, diamankan tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (7/08/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pria asal Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, diamankan tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (7/08/2019).

Pria berinisial HH ditangkap polisi di rumahnya karena diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penangkapan pria berusia 35 tahun itu, berawal dari laporan korban pada polisi tertanggal 22 Mei 2019. Dalam laporannya tersebut, korban menerangkan kalau tersangka dapat menggandakan uang dengan persyaratan harus menyerahkan mahar sebesar Rp 22 juta.

Korban yang percaya menyerahkan uanh mahar tersebut, namun karena janjinya tidak terwujuh dan korban merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolres Situbondo.

Puluhan Sopir Dam Truk Gelar Unjuk Rasa Desak Pemkab Jangan Mempersulit Penambang Lokal Situbondo

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Ingatkan CJH Perbaiki Niat Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob yang dikomandani Aiptu Wayan Parka melakukan penangkapan terhadap tersangka HH di rumahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanjya tersangka beserta barang bukti sepada motor dibawa ke Mapolres guna di proses hukum.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan telah diamankannya tersangka penipuan penggadaan uang tersebut.

"Tersangka sudah diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Nanang Priyambodo.

(Surya/ izi hartono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved