Penjelasan Polisi Terkait Penahanan Remaja di Malang Pencuri HP, Tersangka Sudah Sering Mencuri
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana memberikan penjelasan terkait penahanan AS (16)
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana memberikan penjelasan terkait penahanan AS (16) wargaDesa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang terlibat kasus pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sudah melakukan pencurian berkali-kali dan meresahkan masyarakat sekitar.
"Iya ditahan. Tersangka melakukan pencurian dengan membongkar rumah tetanganya. Aksi pencurian sudah dilakukan tersangka berkali-kali tak hanya kali ini," kata Yulistiana ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019) petang.
• Kecanduan Game Online, Remaja 16 Tahun dari Malang Ini Rela Acak-acak Rumah Tetangga & Embat Ponsel
• Pria di Malang Tewas Gantung Diri dengan Korden, Sempat Jemput Sang Anak dan Ditinggal Jalan-Jalan
"Korbannya tetangganya sendiri juga banyak. Ia sempat mau dihakimi massa. Berulang-ulang melakukan pencurian, daripada meresahkan warga, akhirnya kami melakukan penahanan," jelas
Yulistiana menambahkan, tersangka juga pernah melakukan pencurian uang kotak amal di salah masjid di desa setempat. Karena sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, akhirnya pihak kepolisian melakukan penindakan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," tutup Yulistiana.