Polisi Tangkap Satu Tersangka, Yang Menyetubuhi Korban Perdagangan Orang
Penyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka,
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban NA (14).
Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang diduga menyetubuhi NA.
Suwaji ditangkap saat memberbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Kamis (8/8/2019).
“Sw (Suwaji) adalah tersangka ke-3 yang kami tahan dalam kasus TPPO, dengan korban totalnya ada empat orang,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Paur Subag Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo.
Lanjut Endro, Suwaji mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan NA.
Namun korban NA mengaku, Suwaji sudah melakukan empat kali.
Suwaji juga mengaku, korban yang lebih dulu menggodanya untuk berhubungan badan.
“Mana yang benar, apakah pengakuan korban apa tersangka, biar pengadilan yang membuktikan,” sambung Endro kepada Tribunjatim.com.
Polisi masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap para hidung belang yang menyetubuhi NA.
Sebab sebelumnya NA mengaku setiap hari melayani hidung belang 10 orang per hari.
Suwaji hanya satu di antara mereka yang melakukan hubungan badan dengan NA.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Penyedik masih mencari, siapa saja yang sudah berhubungan badan dengan korban,” tegas Endro kepada Tribunjatim.com.
Suwaji akan dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ia terancan dengan hukuman penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
• 33 Ekor Sapi dan 33 Ekor Kambing Jadi 5.000 Kantong Daging Qurban di Telkom Regional 5
• Dindik Jatim Targetkan 100 Pesantren Terima Pendanaan SMK Mini
• Wali Kota Surabaya Risma Jadi Pengurus DPP PDI Perjuangan, Belum Tentu Jadi Menteri
Selain itu ada denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan pasal 17 undang-undang itu menyebutkan, karena korban masih anak-anak, maka hukuman ditambah sepertiga.
Sebelumnya polisi mengungkap perdagangan dan eskploitasi terhadap NA (14).
Selama tiga NA mengalami eksploitasi seksual di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA diketahui direkrut oleh Sri Utami (30) alias Lala asal Tulungagung, dan diserahkan ke Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.
Polisi sudah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Lala dan Sri Lestari.
Polisi juga mengamankan NO (20), perempuan asal Tulungagung yang juga mengalami hal yang sama seperti NA.
Selain itu ada dua teman NA, APM (16) dan WA (15) yang sudah direkrut namun berhasil diamankan saat akan disalurkan kepada Sri Lestari. (David Yohanes/Tribunjatim.com)