Diam-Diam Bangun Tanggul Lumpur Setinggi 3 Meter, Ketua RT dan Camat Sebut Tak Kantongi Izin
tanggul penampung lumpur milik PT Sinar Suri yang berada di tengah pemukiman penduduk warga RT 02, RW 02, Desa Sukomanunggal Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Area tanggul penampung lumpur milik PT Sinar Suri yang berada di tengah pemukiman penduduk warga RT 02, RW 02, Desa Sukomanunggal Surabaya ternyata belum mengantongi izin pembangunan gedung.
Tanggul bak kolam berukuran 20 meter x 120 meter persegi itu dibangun sekitar tiga tahun lalu.
Bangunan tanggul itu usianya lebih muda, ketimbang bangunan gedung utama empat lantai setengah jadi yang berada di sisi selatannya.
Usut punya usut, bangunan utama di sisi selatan gedung itu dibangun sejak 2012 silam.
Namun hingga delapan tahun berselang, hingga kini proses pembangunannya belum rampung.
Ketua RT 02 RW 02 Desa Sukomanunggal Surabaya, Antoni mengatakan, asal muasal area tanah yang digunakan PT Sinar Suri untuk membangun tanggul.
Sebelum menjadi sebuah tanggul tersembunyi di tengah-tengah pemukimannya.
Delapan tahun lalu area tersebut hanyalah tanah kosong yang ditumbuhi ilalang dan berdiri dua rumah di tengah-tengahnya.
"Itu rumah dibangun dari sejak zaman Pak Lurah yang dahulu," katanya saat ditemui TribunJatim.com di dekat area tanggul lumpur, Senin (12/8/2019).
• Usut Sebab Tanggul Lumpur Ambruk Tewaskan 1 Orang, Polisi Datangkan Labfor Polri Cabang Surabaya
• Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan
• Serba-serbi Banyuwangi di Pawai Sepeda Hias, Peserta Tampilkan Batik, Kuliner hingga Tarian Gandrung
Di area tersebut, berdiri dua rumah yang ditinggali oleh dua orang kepala keluarga.
Yakni, rumah yang dinggali Hardi, dan rumah lainnya, ditinggali oleh Suparji.
Keduanya, ungkap Antoni, diminta tinggal oleh Kepala Lurah Sukomanunggal yang menjabat waktu itu, tanpa dimintai uang sepeserpun.
"Disitu memang ada warga yang tak punya rumah, lalu disuruh menempati gak usah bayar," katanya.
Namun tak lama kemudian tanah itu dibeli oleh PT Sinar Suri, lalu membuat nasib kedua penghuni rumah itu terlunta-lunta.