Pura-pura Beli Pil Koplo, Polsek Wonocolo Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas dalam Sehari
Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil membekuk dua orang pengedar pil koplo double L, Sabtu (10/8/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil membekuk dua orang pengedar pil koplo double L, Sabtu (10/8/2019).
Kedua pengedar itu dicokok polisi di hari yang sama, namun diwaktu yang berbeda.
Pertama yakni tersangka, M Imaduddin Sugeng (21) yang diringkus saat sedang santai di warung kopi Jalan Putro Agung Surabaya, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (10/8/2019) kemarin.
Warga Semolowaru itu hanya bisa tertunduk pasrah saat polisi berpakaian preman menggeledah pakaianya dan menemukan sebuah poket plastik berisi pil koplo double L.
(Malam Idul Adha, Pria di Lumajang Ditangkap Polisi Simpan Ribuan Pil Koplo Siap Edar)
Setidaknya ada sepoket isi 215 butir pil koplo yang diamankan Polsek Wonocolo.
Beberapa jam diperiksa oleh penyidik, akhirnya Sugeng buka mulut dan menyebut nama, Rochmat (36) warga Jalan Nginden, Surabaya.
Rochmat disebut menjadi pihak tempat Sugeng menirma pasokan pil koplo.
Setelah mengantongi identitas dan beberapa bocoran lokasi tempat yang biasanya dibuat bertemu Rochmat untuk transaksi pil koplo, polisi akhirnya menyusun siasat.
Yakni memancing Rochmat dengan menyamar sebagai orang biasa yang hendak membeli pil koplo.
Ternyata benar saat berhasil mencokok Rochmat dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, Rochmat kedapatan menyimpan 263 butir pil double L.
(Polres Malang Kota Jaring 17 Orang Terlibat Narkoba dalam Dua Pekan, ada 5000 Pil Koplo)
"kami tangkap dengan cara kami pancing, ini kami pantau, karena dari pertama kan, akhirnya dikirimi lagi barangnya itu," kata Iptu Philips R Lopung, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (12/8/2019).
Philips menuturkan, keduanya diringkus dalam hari yang sama, tapi beda jam.
"Mereka ditangkap sendiri sendiri, Enggak melawan," ujarnya.
Saat dikeler ke Mapolsek Wonocolo, tersangka Rochmat mengaku memperoleh barang pil koplo dari pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan.