Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Penipuan CPNS di Malang, Pemkot Minta Camat Blimbing Fasilitasi Pertemuan Korban dengan Pelaku

Pemkot Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan korban penipuan CPNS dengan oknum ASN.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/RIFKI EDGAR
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyebut pihaknya meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan korban penipuan CPNS dengan oknum ASN. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan antara KN (25) korban kasus penipuan CPNS dengan Nanang Purwoaji oknum ASN yang diduga melakukan penipuan pendaftaran CPNS.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto saat ditemui SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), pada Selasa (13/8/2019).

Wasto mengatakan, ia sudah menyuruh Camat Blimbing untuk menyelesaikan kasus ini.

Dengan cara memfasilitasi pertemuan antara korban dan oknum ASN tersebut.

Sosok NP, Pelaku Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Pemkot Malang, Sudah Belasan Kali Absen Kerja

Wasto juga mempersilakan kepada korban untuk melaporkan kejadian ini apabila merasa dirugikan.

"Biar camat nanti menyelesaikan, seperti apa endingnya. Setelah itu biar laporan ke kami," ujarnya.

Wasto menambahkan, secara aturan sudah ada parameternya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Aturan tersebut sudah ada di Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Nantinya yang dilanggar oleh oknum ASN tersebut masuk di pasal berapa, sanksinya akan mengikuti yang ada di pasal tersebut.

Waspada Kasus Penipuan CPNS, Dijanjikan Jadi PNS Pemkot Malang, Warga Pakisaji Rugi Rp 75 Juta

"Untuk proses hukum biarkan para pihak yang menyikapi antara korban dan oknum ini. Maka dari itu pak Camat Blimbing saya minta untuk memfasilitasi, karena di PP 53 Tahun 2010 itu untuk sanksi ASN di luar pidana," ujarnya.

Sebagai informasi, KN adalah warga Wonokerso, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sedangkan Nanang merupakan staf Ketentraman dan Ketertiban (tramtib), khususnya petugas keamanan di Kecamatan Blimbing.

KN merasa ditipu oleh Nanang Purwoaji lantaran dijanjikan menjadi ASN melalui pendaftaran CPNS.

Pendaftaran itu direkayasa oleh Nanang melalui surat perjanjian dan undangan pemberitahuan diklat tertanggal 30 April 2019.

Staf Kecamatan Blimbing Malang Tipu Rp 70 Juta Modus Rekrutmen CPNS, Camat Sudah Kantongi Bukti

Akan tetapi, sebelum tanggal tersebut, KN mengkroscek ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk memastikan kebenaran undangan diklat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved