Kades di Jombang Bantah Mainkan Rekrutmen Perangkat Desa
Dituding menyalahi aturan sekaligus praktik jual beli jabatan perangkat desa, Haris Setyo Utomo, Kepala Desa (Kades) Pandanwangi, Kecamatan Diwek,
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dituding menyalahi aturan sekaligus praktik jual beli jabatan perangkat desa, Haris Setyo Utomo, Kepala Desa (Kades) Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang akhirnya buka suara.
Menurutnya, semua tahapa rekrutmen perangkat desa di desanya berlangsung fair, tidak ada intervensi pihaknya, apalagi sampai ada yang menuduh dirinya menerima uang ratusan juta rupiah demi meloloskan salah satu calon.
"Dapat kami pastikan, semua mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Kades Haris lantas bercerita, dalam rekrutmen perangkat desa yang digelar pada hari Jumat 9 Agustus, diikuti oleh 4 calon perangkat desa.
Masing–masing Hendra Dwi Kurniawan, Rachmad Adi Ashari, Andika Mahenggra, serta Mujiono.
“Ada 4 calon perangkat yang mengikuti seleksi pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pandanwangi," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Semua mekanisme, sambung kades, didasarkan aturan. Yakni Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2019, tentang perubahan Perbup Nomor 15 tahun 2018, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.
“Dalam regulasi tadi, ada dua mekanisme yang ditempuh. Pertama ujian tulis berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot 70 persen serta ujian wawancara dengan kades dengan bobot 30 persen," sambungnya.
Setelah ujian CAT dilalui oleh 4 calon perangkat, hasilnya masing – masing Hendra Dwi Kurniawan memperoleh nilai 290, Rachmad Adi Ashari 275, Andika Mahenggra 242, serta Mujiono mengantongi nilai 234.
Atau apabila dirunutkan, menjadi skor 40,6; 38,64; 33,88; serta 32,76. Skor itu sendiri diperoleh dengan menghitung persyaratan administratif, yang memiliki bobot nilai.
Seperti jenjang pendidikan, pengalaman di bidang pemerintahan dan sebagainya.
“Usai semua calon perangkat menjalani CAT dan mendapat nilai, ujian berlanjut ke tahap wawancara dengan Kades. Materi pertanyaan seputar desa,” sambung .
Karena semua kewenangan berada di tangan panitia seleksi, Kades Haris menjamin tidak ada intervensi sama sekali. "Bahkan untuk pengumuman hasil ujian, yang menyampaikan adalah panitia," tegas Kades Haris.
Maka sesuai dengan tahapan yang dilalui, terang Haris, tim seleksi mengumumkan hasil sebagai berikut. Hendra Dwi Kurniawan memiliki total poin 58,1, Rachmad Adi Ashari 58,64, Andika Mahenggra 61,38, dan Mujiono 55,26.
“Perhitungannya nilai hasil tes CAT, dikali 70 dan dibagi 500. Selanjutnya ditambah dengan 30 persen hasil tes wawancara. Itu semua berdasarkan aturan,” beber kades.