Waspada Perampasan Terhadap Pelajar di Kabupaten Malang, Korban Dituduh Berkelahi dengan Ponakan
Abdul Holiq, warga Kecamatan Blimbing Kota Malang kembali bikin jengkel merampas barang bawaan siswa SMP dan SMA meski sudah pernah penjara.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
”Kami amankan pelaku beserta dua handphone hasil rampasan. Kemudian kami amankan ke Polsek Singosari,” ujar Supriyono.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit motor Revo nopol N-2833-CB yang dijadikan sarana melakukan perampasan.
Kemudian tiga unit handphone rampasan milik korban. Selain itu, barang bukti dua buah kartu ATM, dan 6 lembar nota penjualan handphone juga diamankan.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman akibat perbuatannya.
Supriyono menerangkan, tersangka pernah mendekam di balik jeruji tahanan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya kembali diringkus anggota Polsek Singosari.
"Tersangka sudah dua kali ditahan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terakhir pada sekitar bulan Mei 2015," ungkap Supriyono.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono
(Polisi Ungkap Fakta Pencurian Dinkes Kota Malang, Pelaku Hanya Ambil Uang & Pakai Mobil Plat Merah)