Polres Lamongan Menang dalam Sidang Praperadilan di PN Lamongan
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah, Liem Michelle, mempra peradilankan Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Maunya membela orang tua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah, Liem Michelle, mempra peradilankan Polres Lamongan.
Setelah sepekan sidang berjalan, hingga akhir keputusan, Selasa (20/8/2019) siang tadi, oleh hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi menyatakan dinyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Itu artinya harapan pemohon, Liem Michelle yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya Hands Edward Hehakaya kandas.
Tindakan hukum penyidik Polres Lamongan sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Perkara ini berarti sudah selesai," kata Hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi saat menutup sidang, Selasa (20/8/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat meyakini pihaknya berada dijalur hukum yang benar.
"Alhamdulillah, seluruh permohonan pemohon ditolak oleh hakim," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, usai sidang di PN Lamongan, jalan Veteran, Selasa (20/8/2019) siang.
• Ortu Dituntut 3 Tahun Penjara, Anak Tersangka Ajukan Pra Peradilan di PN Lamongan
Jelas dinyatakan hakim, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamongan benar sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Polres Lamongan memenangkan praradilan yang diajukan oleh anak tersangka, Nancy Agustiawati selaku ibu kandung pemohon.
Kandas permohona pra peradialan, dibarengi orang tua, Liem Donni pada kasus yang sama dituntut 3 tahun penjara.
Pada praperadilan, pemohon menganggap penahanan Nancy Agustiawati selaku ibu kandung pemohon oleh pihak termohon (Polres Lamongan) dinilai tidak sah lantaran kurang memenuhi syarat subjektif.
• Mengaku Punya Berlian 30 Karat, Barbie Kumalasari Justru Kepergok Beli Handphone Bekas
• Khofifah Akan Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara, Lenis Kogoya:Kita Ingin Bu Khofifah Jadi Mama Papua
Namun beberapa poin alasan pemohon mengajukan praperadilan itu tidak bisa diterima hakim dan keseluruhan permohonan ditolak.
Norman menambahkan, permohonan pemohon yang menyebut tidak sahnya penahanan terhadap Nancy selaku ibu pemohon dan sekaligus istri dari terdakwa Liem Donni mengatakan penyidik sudah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur, ada bukti dan saksi yang semuanya didapat penyidik.
Sementara pemohon yang hanya diwakili seorang pengacara pada sidang terakhir tadi tidak memberikan komentar apapun.
Sedangkan tersangka Nancy Agustiawati masih dalam status tersangka dalam tahanan penyidik Polres Lamongan, meski saat ini masih dibantar di RSJ Menur Surabaya.
Saat diperiksa, tersangka sehat. Namun menurut Norman, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 'mendadak' berubah seolah sedang sakit jiwa.