Terjerat Kasus Dana Hibah Jasmas, Caleg Terpilih DPRD Surabaya Ini Terancam Tak Dilantik
Terjerat Kasus Dana Hibah Jasmas, Caleg Terpilih DPRD Surabaya Ini Terancam Tak Dilantik.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Terjerat Kasus Dana Hibah Jasmas, Caleg Terpilih DPRD Surabaya Ini Terancam Tak Dilantik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Caleg terpilih DPRD Surabaya, Ratih Retnowati terancam tak dapat mengikuti pelantikan DPRD Surabaya, Sabtu (24/8/2019) mendatang.
Sebab, namanya terseret dalam kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dan kini dalam status tersangka.
• 3 Anggota DPRD Surabaya Tersangka Kasus Jasmas, Inisiatif Datangi Kejari Perak Meski Belum Disurati
• Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Kembali Diperiksa Penyidik, Dicecar 31 Pertanyaan Selama 5 Jam
• Momen Pelantikan Anggota DPRD Tak Usik Status Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Koordinasi KPU Surabaya
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sebagaimana amanat PKPU No. 5 Tahun 2019, pihaknya telah mengusulkan penundaan pelantikan Ratih Retnowati.
"Surat penundaan pelantikan sebagaimana amanat PKPU No 5 Th 2019 sudah kami kirimkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya," katanya.
Lebih lanjut Syamsi mengatakan, dalam peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 Pasal 33 ayat 4 menyebutkan, calon anggota terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU Kab/Kota mengusulkan penundaan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota disertakan dokumen lengkap.
"sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang namanya penundaan itu bukan berarti penggantian. maka penundaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan perihal pelantikan Ratih Retnowati, apakah akan dilantik bersama calon anggota terpilih lainnya atau harus ditunda.
Sebab, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi adanya SK dari Gubernur terkait pelantikan Ratih Retnowati.
"prinsipnya anggota dewan dilantik atau tidak itu tergantung SK dari Gubernur," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (22/8/2019).
Dalam perkara ini, pihaknya mengaku akan mengikuti dan menghormati alur hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka baru dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Diantara ketiganya adalah, Ratna Retnowati, caleg terpilih DPRD Kota Surabaya.