DPRD Tunggu Usulan Dua Nama Calon Wakil Bupati Trenggalek, Batas Waktu Tinggal Sehari Lagi
DPRD Kabupaten Trenggalek menunggu usulan dua nama calon wakil bupati Trenggalek yang saat ini kosong.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Kabupaten Trenggalek menunggu usulan dua nama calon wakil bupati Trenggalek yang saat ini kosong.
Sekretaris DPC PDIP Trenggalek, Doding Rahmadi mengungkapkan, batas pengusulan dua calon tersebut sampai tanggal 25 Agustus 2019.
"DPRD memberi batas kita sampai tanggal 25 Agustus pukul 24.00 WIB," ucap Doding Rahmadi, Jumat (23/8/2019).
• Pengisian Kursi Wabup Trenggalek, Bupati Pilih Dua dari Delapan Nama Usulan Partai Pengusung
• Tahun Depan Trenggalek Bangun Museum Pertama, Tampung Peninggalan yang Berserakan
Sedangkan sampai saat ini, partai politik pengusung belum menemukan kata sepakat untuk mengusulkan siapa dua nama yang akan diusulkan sebagai calon wakil bupati Trenggalek tersebut.
"Belum clear siapa nama dua nama yang akan diusulkan. Kalau clear akan langsung kita usulkan," lanjutnya.
Doding Rahmadi menejelaskan, jika sampai batas tersebut belum diusulkan, belum tentu juga jabatan wakil bupati Trenggalek akan kosong sampai masa akhir jabatan.
• Kisah Korban Sekap Trenggalek, Susah Payah Lolos dari Mobil Terborgol, Lompat & Teriak Minta Tolong
"Belum tentu kosong, lihat perkembangan di DPRD apakah membentuk tata tertib lagi atau bagaimana," ucap Doding Rahmadi.
Doding Rahmadi menjelaskan, ditentukannya batas tunggu sampai tanggal 25 Agustus 2019 karena pada tanggal 26 Agustus 2019 Anggota DPRD Trenggalek yang baru dilantik.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: