Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Kota Ringkus Seorang Bandar Narkoba, Sita Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota meringkus seorang bandar narkoba, Yusron di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
aminatus sofya/tribunjatim
Polres Malang Kota saat merilis penangkapan bandar narkoba 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota meringkus seorang bandar narkoba, Yusron di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menuturkan penangkapan terhadap Yusron bermula dari saat polisi lebih dulu menciduk Priyanda. Dari keterangan Priyanda, didapatkan sabu dari tangannya 0,75 gram.

"Dari keterangan Priyanda, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yakni Yusron," ujar Asfuri, Senin (26/8/2019).

Ia menambahkan dari tangan Yusron, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 7,4 gram dan puluhan ribu pil koplo.

Sabu-sabu ditemukan di atas lemari, sedangkan pil koplo ditemukan di rumah lain Yusron di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

"Selain itu, juga kami temukan timbangan dari tangan tersangka," katanya.

Marc Marquez Sesali Kecelakaan Hebat Andrea Dovizioso Saat Gelaran MotoGP Inggris 2019

Inilah Video, Seratus Orang Bentangkan Bendera Merah Putih di Ngingas Waru Sidoarjo

Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto Disoroti Komnas HAM, Sebut Hukuman Tak Cerminkan HAM

Berdasarkan keterangan Yusron, ia mengaku telah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba sejak empat bulan lalu. Narkoba tersebut didapat dari David yang merupakan warga Jember.

"David ini masih kami selidiki di mana keberadaannya," ucap Asfuri kepada Tribunjatim.com.

Dipasarkan menggunakan Sistem Ranjau

Tersangka Yusron memasarkan narkoba miliknya menggunakan sistem ranjau. Istilah "sistem ranjau" mengacu pada cara pengedarannya, yaitu antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Narkoba diletakkan begitu saja di suatu tempat yang disepakati, sedangkan uangnya diserahkan dengan cara transfer.

"Menggunakan sistem ranjau pemasaranya," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Ia mengatakan bakal mendalami jaringan Yusron. Apalagi, telah terdeteksi narkoba dagangannya didapat dari David yang merupakan warga Jember.

"Jika ketemu David ini, maka bisa terungkap jaringannya," katanya kepada Tribunjatim.com.

Polisi menjerat Priyanda dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun. Sedangkan Yusron disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved