Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Revisi Petikan Putusan MA Turun, Jaksa Bakal Eksekusi Pelaku Cabul di Madiun, Minta Serahkan Diri

Revisi Petikan Putusan MA Turun, Jaksa Bakal Eksekusi Pelaku Cabul di Madiun, Minta Serahkan Diri.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Revisi Petikan Putusan MA Diterima, Kejari Kota Madiun Segera Eksekusi Terdakwa Pencabulan Anak 

Revisi Petikan Putusan MA Turun, Jaksa Bakal Eksekusi Pelaku Cabul di Madiun, Minta Serahkan Diri

TRIBUNMADIUN.COM, MADIUN - Pelaku pencabulan, Bayu Samodra (25) akhirnya ditangkap setelah pihak Kejari Kota Madiun menerima revisi putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hasil pembetulan atau renvooi petikan putusan oleh MA tersebut telah diterima oleh Kejari Kota Madiun, melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada 13 Agustus 2019, lalu.

Polres Madiun Mutasi Jabatan Kabag Ops, Kasat Lantas & Kapolsek, Berikut Personel yang Dimutasi

Tertarik Beli Kereta Penumpang dan Barang, Laos Kirim Sejumlah Delegasi ke PT INKA di Madiun

BREAKING NEWS - Gudang Barang Bekas di Kota Madiun Ludes Terbakar, Diduga Penyebabnya ini

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Madiun Abdul Rasyid, ketika dikonfirmasi membenarkan. "Ya benar, kami sudah menerima revisi petikan putusan MA atas perkara pidana atas nama terdakwa Bayu Samodra Wijaya Bin Suhartoyo," kata Rasyid saat ditemui di kantor Kejari Kota Madiun, Rabu (28/9/219) siang.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kota Madiun, belum dapat mengeksekusi terdakwa Bayu Samodra atas tindak pidana pencabulan terhadap anak karena terdapat pembetulan (renvooi) atau revisi petikan putusan MA.

Sebelumnya, terjadi kesalahan penulisan dalam surat petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017. Dalam surat putusan tersebut, terjadi kesalahan dalam redaksional atau penulisan petikan putusan MA-RI.

Rasyid menuturkan, setelah menerima revisi petikan putusan dari MA, pihaknya akan segera mengeksekusi terdakwa. Ia mengatakan, saat ini, pihak Kejari Kota Madiun sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri ke Kejari Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, orangtua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun, Dimas (41) berharap pelaku pencabulan terhadap anaknya segera dihukum. Sebab, MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku pencabulan itu bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.

Warga Jalan Borobudur, Kota Madiun itu menyampaikan kasus pencabulan itu sudah lebih dari dua tahun ditangani penegak hukum, namun terdakwa pencabulan bernama Bayu Samodra Wijaya, masih bebas berkeliaran.

Dimas sebagai orangtua, mengaku geram dan marah. Apalagi, rumah Bayu ini hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

"Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun, pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," kata dia saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/8/2019) lalu.

Dimas menuturkan, tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke PN Kota Madiun. Namun, PN hanya menjawab putusan lengkap atau revisi putusan dari MA belum turun.

Dimas mengaku tidak terima, apabila pelaku pencabulan terhadap putrinya bebas dari jerat hukum. Sebab, Bayu telah mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar lima tahun, hingga kemaluan anaknya yang kala itu masih duduk di bangku taman kanak-kanak terinfeksi dan mengalami gangguan secara psikologi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved