Jaksa Tunggu Juknis Eksekusi Kebiri Predator 9 Anak Mojokerto, Tegaskan Eksekutor Tak Harus Dokter
Jaksa Tunggu Juknis Eksekusi Kebiri Predator 9 Anak Mojokerto, Tegaskan Eksekutor Tak Harus Dokter.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Jaksa Tunggu Juknis Eksekusi Kebiri Predator 9 Anak Mojokerto, Tegaskan Eksekutor Tak Harus Dokter
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menjalani kebiri kimia selama dua tahun yang diterima oleh terpidana Muh Aris, negara wajib memulihkan terpidana seperti kondisi sebelum dieksekusi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Ia menjelaskan bahwa selama dikebiri, ada gangguan di dalam organ tubuh terpidana maka wajib dipulihkan.
• Jaksa Bakal Eksekusi Predator 9 Anak Mojokerto di Masa Akhir Tahanan, Dikebiri 4 Kali Dalam 2 Tahun
• Pro dan Kontra Hukum Kebiri Kimia, Pusham : Buat Jera Tanpa Langgar HAM
• Inilah Tanggapan Ketua IDI Cabang Mojokerto Terkait Tambahan Pidana Kebiri Kimia
"Sebenarnya Itu untuk shock terapi aja, oleh karenanya negara wajib memulihkan," katanya, Kamis, (29/8/2019).
Perihal perdebatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rudy mengaku bahwa IDI bukan menolak melainkan bertentangan dengan sumpah jabatan dokter.
"Tapi yang nyuntik kan nggak harus dokter. Saya belajar nih tiga hari bisa nyuntik. Kejaksaan kan punya rumah sakit. Bisa saja saya nyurat rumah sakit kejaksaan yang ada di jakarta minta tolong eksekutor berangkat dia ke Mojokerto," imbuhnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait eksekusi tersebut. Ia pun belum membuat surat terhadap IDI perihal meminta bantuan eksekusi tersebut.
Namun, yang pasti Rudy menegaskan urusan eksekutor tidak harus dari dokter. "Tapi saya belum membuat surat ke IDI untuk minta bantuan kami belum mengirim surat. Terus darimana tahunya menolak?. Pokoknya urusan eksekutor tahunya udah aja," pungkasnya.