Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Langgar AD/ART Posisi Wakil Ketua DPRD, Ratusan Kader DPC Ngluruk Kantor DPD PAN Lamongan

Diduga Langgar AD/ART Posisi Wakil Ketua DPRD, Ratusan Kader DPC Ngluruk Kantor DPD PAN Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
Aksi massa menyegel Kantor DPD PAN Lamongan di jalan Basuki Rahmad, Senin (2/9/2019) 

Diduga Langgar AD/ART Posisi Wakil Ketua DPRD, Ratusan Kader DPC Ngluruk Kantor DPD PAN Lamongan

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Diduga melanggar AD/ART Partai, penunjukan terhadap Wakil Ketua DPRD Lamongan diprotes oleh 27 Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Lamongan.

Protes para kader PAN itu ditunjukkan dengan aksi ngluruk Kantor DPD PAN Lamongan di Jalan Basuki Rahmad Lamongan, Senin (2/9/2019) siang.

Mahasiswa Baru Unisla Diberi Materi Berbeda BPBD Lamongan, Lestari Lingkungan Kurangi Risiko Bencana

Niat 2 Debt Collector Tagih Utang di Rumah Nasabah Lamongan, Malah Curi Burung Nuri, Digerebek Warga

Di Lamongan Suara Bedug dan Kentongan Tandai Tahun Baru Islam

Sebanyak 27 Ketua DPC Parti PAN didampingi para kader sekitar 100 orang melakukan aksi protes menemui pengurus DPD PAN.

Sayang, tidak ada satupun pengurus yang menemui massa hingga hampir satu setengah jam aksi berjalan.

Massa juga membentangkan karton rentang dengan segala isi tuntutannya, utamanya soal pengangkat Wiji sebagai Wakil Ketua DPRD yang 'mengalahkan' Ketua DPD PAN, Khusnul Aqib yang juga memperoleh suara terbanyak pada Pileg 2019.

Wiji dinilai pada pendemo tidak selayaknya menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Lamongan masa jabatan 2019 - 2024.

"Kami menolak Wiji sebagai pimpinan DPRD dari fraksi PAN. DPP harus meninjau ulang," tegas Korlap aksi, Kasto yang juga Ketua DPC PAN Sambeng.

Kalau secara senioritas kader, jabatan di partai dan perolehan suara terbanyak, seharusnya Khusnul Aqib.

"Sebanyak 7 anggota DPRD dari PAN, yang jadi seharusnya Khusnul Aqib yang paling banyak suaranya," kata Kasto.

Disamping itu, kata Kasto pengusulan ke DPP untuk calon Wakil Ketua DPRD hanya satu orang, semestinya usulan itu minimal 3 orang.

"Kalau seperi ini kan tidak menjalankan mekanisme partai, sedangkan AD/ART partai sudah jelas," ungkapnya.

Kedatangan massa ke Kantor DPD PAN menuntut agar menjalankan aturan sesuai dengan AD/ ART partai.

"Karena AD/ART itu dihasilkan dari kongres kemarin di Bali, kalau DPP mau merubah, monggo, tapi harus nunggu kongres dulu besok," katanya.

Para Ketua DPC PAN sebanyak 27 orang didukung kader akan menuntut sampai tuntutan dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, semua DPC PAN mundur. Ada sebanyak 27 DPC sepakat semua, ini murni pergerakan dari forum DPC se- Kabupaten Lamongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved