Dianggap Melanggar Dua Perda, Pemkot Surabaya Bakal Relokasi Pedagang Kembang di Kedungdoro
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bakal merelokasi sejumlah lapak penjual kembang di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bakal merelokasi sejumlah lapak penjual kembang di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya berencana akan merelokasi para pedagang bunga yang berjejer di ruas Jalan Kedungdoro Surabaya.
"Pedagang kembang itu rencananya mau digeserkan ke Pasar Kupang," katanya saat dikonfirmasi via sambungan telpon, Jumat (6/9/2019).
Pieter menjelaskan, keberadaan para pedagang kembang itu sejatinya telah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pertama, Perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.
Sedangkan yang kedua, telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Cuma selama ini kita masih sifatnya menghalau mereka," lanjut Pieter kepada Tribunjatim.com.
• Mengaku Harga Diri Diremehkan, Elza Syarief Ungkit Pernah Ngajar di Universitas Oxford & Harvard
• VIDEO: Nenek dan Kakek Cekcok karena Biduan, Teriak Tolong, Angkat Kursi hingga Ludahi Wajah
• Perlakuan Pupung Sadili ke Para ART Diungkap Aulia Kesuma, Sang Istri Muda Sebut Diberi Sayur Basi
Pieter menegaskan pihaknya telah beberapa kali melakukan peringatan kepada para pedagang kembang itu.
"Sosialisasi tertulis sudah kita lakukan. terus hasil rapat kemarin kita juga sdh minta dari kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendekatan kepada mereka," terangnya.
Pieter melanjutkan, sebenarnya, pihaknya mengusulkan agar pedagang kembang itu, direlokasi ke Pasar Kembang bersama dengan pedagang lainnya.
Namun, hal itu, harus diurungkan lantaran Pasar Kembang telah penuh.
"Informasi dari PD Pasar, Pasar Kembang penuh. jadi mereka digeserkan ke Pasar Kupang," tambah Pieter kepada Tribunjatim.com.
Pieter menegaskan, pihaknya bukan serta merta akan merelokasi pedagang kembang tersebut.
Ia ingin masyarakat juga mengerti, bahwa pihaknya terus memikirkan solusi terbaik kepada warga Kota Surabaya, disamping melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda.