Dianggap Melanggar Dua Perda, Pemkot Surabaya Bakal Relokasi Pedagang Kembang di Kedungdoro
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bakal merelokasi sejumlah lapak penjual kembang di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
"Karena ini menyangkut pekerjaan mereka juga kan," ujarnya.
Untuk jumlah pasti pedagang kembang itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan setempat.
Data itu, nantinya juga diperlukan untuk menentukan berapa jumlah warga Kota Surabaya yang bekerja sebagai pedagang kembang di jalan tersebut.
Sebab, syarat utama untuk menempati stand di Pasar Kupang nantinya, harus merupakan warga Kota Surabaya.
"Nanti kalau sudah diakomodir semua. baru kita tertibkan full. yang bisa difasilitasi masuk di pasar maupun sentra itu adalah warga berKTP Surabaya," tandasnya.
Rekomendasi untuk Anda