Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembacokan Sekeluarga di Tulungagung, Tersangka Masih Emosional

Polsek Ngantru melakukan rekonstruksi kasus pembacokan sekeluarga di Tulungagung. Tersangka masih emosional.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/DAVID YOHANES
Tersangka penganiayaan, Juremi (65) memraktikkan saat dia membacok adik iparnya, Suhanto (69) yang jatuh tersungkur. 

Namun dirinya ikut serta dalam rekonstruksi, untuk melihat detail perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saya ingin tahu sedetail mungkin, untuk memudahkan memahami masalah," ujar Anik.

Dari sekitar tujuh adegan yang dilakukan Juremi, Anik menyimpulkan ada upaya pembunuhan berencana.

Juremi sengaja mencari Suhanto, kemudian pulang mengambil arit, kemudian kembali dan membacoknya.

Karena perbuatan ini, Juremi akan dijerat pasal 340 KHU Pidana junto 56, tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman setengah dari ancaman pokok selama 20 tahun.

JPU menggunakan pasar berlapis, sekaligus menjerat tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka parah, dengan ancaman lima tahun penjara. (Surya/David Yohanes)

Pria Tulungagung Tipu Warga Trenggalek Berkedok Bisa Loloskan PNS, Pelaku Ngaku Raup Untung 120 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved