Cegah Laka Lantas Akibat Kendaraan Barang Tak Layak Jalan, Petugas Gabungan di Malang Gelar Inspeksi
Puluhan kendaraan angkutan barang harus menepi sejenak di Jembatan Timbang Singosari, Malang, Jawa Timur.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan kendaraan angkutan barang harus menepi sejenak di Jembatan Timbang Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2019).
Mereka ditepikan oleh petugas gabungan, meliputi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, bersama Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Tujuannya, pengawasan lalu lintas angkutan muatan barang, untuk mengetahui adanya kendaraan yang berlebihan dan menguji kelayakan jalan kendaraan angkutan barang.
Angkutan barang yang diperiksa siang itu, meliputi truk berukuran kecil, sedang hingga gandengan.
• Game Fly to Heaven, Permainan Tersukses Bikinan Raion Community UB Malang, Raup Untung Rp 40 Juta
• Takafumi Akahoshi Cepat Beradaptasi di Arema FC, Sudah Bercanda Dengan Pemain Lain
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mengatakan, inspeksi kendaraan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2019.
Pencegahan kecelakaan yang bisa saja diakibatkan oleh kendaraan truk jadi salah satu alasan dilakukannya inspeksi kendaraan.
Menurut Ipda Ahmad Taufik, muatan berat yang tak sesuai aturan berbahaya bagi pengguna jalan dan pengemudi angkutan barang.
"Inspeksi terhadap truk dan kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan laka lantas. Kami ingin mengurangi fatalitas kecelakaan," ujar Ipda Ahmad Taufik.
Hasilnya, selama inspeksi yang dilakukan sekitar satu jam tersebut, ada 10 kendaraan yang ditemukan bermasalah.
Sehingga dilakukan penindakan tilang.
Namun, kendaraan yang memiliki berat melampaui batas tak ditemukan.
• Kemarau Panjang, BPBD Kota Malang Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Kebakaran
"Yang terjaring sekitar 10 kendaraan. Mereka melanggar di antaranya ada yang buku KIR-nya mati. Tak punya SIM dan ada yang sudah ditilang namun sudah kadaluarsa. Kami tertibkan kembali," jelas Ipda Ahmad Taufik.
Sementara itu, Koordinator UPPKB Singosari, Bambang Kartika mengimbau kepada para sopir kendaraan maupun perusahaan angkutan kendaraan harus mematuhi regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan ada kendaraan ditemukan mati uji seperti fisik kendaraan yang tak sesuai. Ini yang harus diperhatikan," katanya.
Bambang menjelaskan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat tersebut mengatur ketentuan kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka.
Kendaraan barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
• Kisah Andreas Oktaviandi, Remaja Malang yang Tetap Tegar Tinggal di Ruang OSIS
• Wali Kota Malang Sutiaji Ajak Pemuda Muhammadiyah Berkorban Demi Masyarakat
Kendaraan barang bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi 2, yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Selain itu, untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

"Kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang. Setiap saat kami melakukan pengawasan overdimensi dan overload,” jelas Bambang.
Terkait ritme pelanggaran yang muncul setiap harinya, Bambang menerangkan, pihaknya rata-rata dalam sehari menindak kendaraan barang mencapai 15 kendaraan.
Untuk itu, pihaknya memberi tindakan tegas berupa tilang.
• BNN Bongkar Peredaran Ganja 2 Kg di Malang, Pelaku Jadi Kurir di Jaringan Lingkup Nasional
"Kendaraan yang melanggar antara 10 sampai 15 kendaraan setiap hari. Rata-rata yang melanggar adalah angkutan barang bangunan," tutup Bambang.
Setelah tim gabungan melakukan inspeksi di jembatan timbang, tim bergerak ke salah satu perusahaan jasa angkutan barang PT Singosari di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hasilnya, 70 kendaraan angkutan barang di sana keseluruhan layak jalan.
"Kami punya 70 kendaraan. Ban kami rutin mengganti setiap tahunnya. Safety lighting kami pakai standar internasional. Layak jalan sudah dicek semuanya," beber Direktur Transportasi PT Singosari, Rudy Soebagio. (Erwin Wicaksono)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: