Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ringkus 3 Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Porong, Pakai Sistem Ranjau hingga Dibayar Sabu

Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu, Jumat (13/9/2019). 

Tak banyak yang bisa dijualnya, ia mengaku hanya mengambil satu kardus, yang berisikab 100 poket plastik pil double L.

Ia mengaku, dalam waktu kurang dari sebulan bisa menjual dua kardus pil.

"Terjual 2 kardus, saya jual Rp 300 Ribu per plastik, dapat omset Rp 4 Juta," ungkap pria yang tangan kanannya penuh tatto itu.

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, ketiga pelaku akan dikenai pasal yang berbeda.

Indra W dan Andi S dikenai Pasal 114 Jo 112 UU No 35/2009, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Indra Jaya dikenai Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU No 36/2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Jadi mereka ini sindikat pengendalinya jaringan lapas yang sudah disebut tadi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved