Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa di Malang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Dijerat Pasal Tipiring
Polres Malang Kota menetapkan dua tersangka kasus miras oplosan yang merenggut nyawa empat warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota menetapkan dua tersangka kasus miras oplosan yang merenggut nyawa empat warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan dua tersangka itu adalah BB dan HS yang masing-masing ditangkap di Jalan Karya Timur dan Perumahan Grand Sulfat, Kecamatan Blimbing.
“Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan. Pertama BB kita tangkap di tokonya di Jalan Karya Timur kemudian HS di Perumahan Grand Sulfat,” jelas Dony, Kamis (19/9/2019).
Ketika melakukan penggeledahan di rumah HS, polisi mendapatkan 500 lebih botol plastik bening dengan tutup warna kuning dan merah. Botol tersebut disimpan di dalam lemari untuk mengelabuhi petugas.
“Supaya nggak ketahuan disimpan di lemari tuh. Lebih dari 500 botol kami amankan,” kata dia.
• Mengeluh Dada Sesak dan Pandangan Kabur, Firnanda Korban Miras Oplosan di Malang Akhirnya Tewas
• Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Kota Malang Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat di RS
• Orangtua Korban Miras Oplosan di Malang Tak Mengira si Anak Tewas di Kamar, Dikenal Anak Pendiam
Ia mengatakan setiap botol berisi arak itu dijual seharga Rp 50 ribu kepada pembeli. Ketika ditanya apakah HS merupakan produsen alias pembuat, Dony menjawab hal tersebut masih dalam pengembangan.
“Masih kami selidiki,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban, miras oplosan yang diminum warga Mojolangu berasal dari toko BB di Jalan Karya Timur. Namun terkait campuran yang dipakai, masih dalam penyelidikan.
“Si saksi korban ini nggak tau apa yang diminum. Katanya yang nyampur itu korban yang udah meninggal,” ujar Dony.
Penjual miras hanya dijerat pasal Tipiring
Kepolisian hanya menjerat dua tersangka penjual miras itu dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Mereka diduga melanggar Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Hanya tipiring saja,” tutur Dony.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, darah dan urin korban miras oplosan positif mengandung alkohol. Namun terkait kandungan zat lain, belum dapat dipastikan.
“Kami masih menunggu hasil forensik secara keseluruhan dulu. Nanti baru bisa diketahui apa campuran yang dipakai sampai bisa mengakibatkan empat korban meninggal,” ucapnya.
Polisi juga menetapkan 12 orang karena menjual miras tanpa izin. Dari tangan mereka, disita ratusan botol miras berbagai jenis mulai dari anggur merah, arak, vodka dan anggur putih.