Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Galian Ilegal Watu Dakon Resort

Polres Madiun dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Watu Dakon Resort.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro saat dimintai keterangan. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Watu Dakon Resort, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019) siang.

Ia menuturkan, rencananya minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus yang ditangani sejak Maret 2019 lalu itu.

"Baru akan kita gelarkan, rencana gelar naik status. Bisa baik status tersangka atau tidak, tergantung gelar minggu depan," kata AKP Logos Bintoro.

Dia mengatakan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, di antaranya pengawas pekerja Watu Dakon Resort, Marsudi, Camat Dagangan Muhamad Zahrowi, Kades Banjarsari Wetan, Samekto, Kabid Pengembangan Pariwisata Disparpora, Isbani, Kabid ESDM DPMPTSP, Aris Budi Susilo, serta Kasi Perencanaan Lingkungan Hidup DLH, Frans da Costa.

Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan

Lima Merak Hijau Jawa di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Berhasil Menetas

AKP Logos Bintoro menuturkan, kemungkinan akan ada satu orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Sementara satu orang, arahnya ke sana," jelasnya.

Untuk diketahui, diduga praktik galian ilegal di Desa Banjarsari Wetan ini telah berlangsung sejak 2017.

Pemilik usaha awalnya mengajukan izin usaha kolam pemancingan atau resort, melalui Dinas Pariwisata, Kabupaten Madiun.

Namun, meski tak mengantongi izin usaha tambang, sudah dilakukan penggalian hingga kedalaman sekitar 15 meter.

Material galian berupa tanah dan batu dijual.

Truk Muat Pakan Burung Terguling dan Tumpah di Tol Nganjuk-Madiun, Penyebabnya ini

Jadwal China Open 2019, 10 Wakil Indonesia Berjuang Perebutkan Tiket Perempat Final

Pengelola usaha galian ilegal ini diduga melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup dan undang-undang tentang mineral dan batubara.

Galian ilegal ini telah ditutup oleh petugas satpol PP.

Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penyegelan tersebut seusai dengan Permen LH no 2 tahun 2013, tentang pedoman sanksi adminsitratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Rahadian Bagus)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved