Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aktivis di Jember Desak RUU PKS Disahkan, 'RUU Ini Sangat Islami Karena Melindungi Perempuan'

Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SAMSUL HADI
Ilustrasi aksi massa mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Seruan ini disampaikan di sela-sela workshop konsultasi pemenuhan hak asasi perempuan melalui kebijakan daerah untuk wilayah pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur.

Workshop ini digelar di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019).

Mereka yang menyerukan merupakan sejumlah peserta workshop tersebut. Aksi spontanitas itu digelar di tangga menuju lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember.

(Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Massa Cari PKS dan PAN di DPRD Jatim)

Seruan disampaikan melalui sejumlah tulisan antara lain berbunyi 'no more violence, Sahkan RUU PKS', 'Yes for RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', 'Aku Kamu Kita Lawan Kekerasan Seksual', 'Sahkan RUU PKS', 'RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Yess', juga 'Dukung Pengesahan RUU PKS'.

"Kami mendesak supaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," tegas Aan Anshori dari Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama.

Sedangkan aktivis perempuan yang juga Ketua LBH Jentera Jember, Yamini, menegaskan keberadaan UU PKS sangat penting.

"Untuk melindungi korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Yamini.

Yamini yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, bunyi di RUU PKS lebih detil dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Dia mengakui memang sudah ada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau UU Perlindungan Anak.

"Keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih detil, dan melndungi korban tidak memandang jenis kelamin, dan usia," tegasnya.

(PKB dan PDIP Komitmen Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agar Segera Disahkan)

Yamini mengakui ada pihak-pihak yang berpendapat menolak disahkannya RUU PKS.

Alasan yang dipakai antara lain, jika RUU itu disahkan maka terjadi legalisasi perzinahan, ataupun prostitusi makin merajalela, juga RUU itu tidak Islami.

Yamini yang sudah membaca dan menelaah RUU PKS, menegaskan tidak ada satupun bunyi dalam pasal di RUU PKS yang menyebutkan tentang pengesahan perzinahan, ataupun melegalkan protitusi.

"Bahkan bisa saya bilang, RUU ini sangat Islami karena melindungi korban, terutama perempuan," ucap Yamini.

"Di sisi lain, pengusulan RUU ini sudah lama masuk ke anggota dewan namun kenapa tidak segera dibahas dan disahkan. Ini berbeda perlakuan saat anggota dewan membahas revisi UU KPK kemarin," tegasnya.

Adapun Al-Khanif, peneliti dari The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Unej menegaskan RUU PKS bakal menjadi media bagi negara untuk melindungi perempuan secara keseluruhan.

"Saat ini beberapa kali terjadi kriminalisasi perempuan atas dasar moralitas, karenanya penting RUU PKS untuk segera disahkan karena akan menjadi jembatan atau media bagi negara untuk melindungi perempuan secara keseluruhan," tegas Khanif.

(Mahasiswa di Kota Malang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)

Mereka yang menyampaikan desakan di sela-sela workshop itu berasal dari beragam kalangan antara lain dosen, peneliti, aktivis perempuan, pengacara, pegiat keberagaman, LSM, juga warga.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i yang menjadi pembicara di workshop tersebut menegaskan.

Komnas Perempuan telah bersikap yakni meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pengesahan RUU PKS.

"Kami dari Komnas Perempuan meminta supaya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dipercepat," tegas Imam.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Mahasiswa di Kota Malang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved