Diprotes Mahasiswa, Presiden Jokowi Pastikan Tak Cabut Pengesahan Undang-undang KPK
Diprotes Sejumlah Pihak, Presiden Jokowi Memastikan tak akan cabut pengesahan Undang-undang KPK yang Baru.
Diprotes Sejumlah Pihak, Presiden Jokowi Memastikan tak akan cabut pengesahan Undang-undang KPK yang Baru.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Barisan mahasiswa di beberapa wilayah kompak tak datang ke kampus pada Senin (23/9/2019) siang ini.
Peristiwa ini juga terjadi di Jawa Timur, meliputi Surabaya dan Malang.
Pada kesempatan ini, barisan mahasiswa ini menggelar aksi memprotes sejumlah polemik meliputi RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, tuntutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.
Protes terhadap pengesahaan Rancangan Undan-undang KPK menjadi satu di antaranya.
(Kamis Lusa BEM Surabaya Rencanakan Turun Jalan Tolak Revisi UU KPK)
Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
(Massa Pro Revisi UU KPK di Surabaya Tuntut Agus Rahardjo Mundur dari Pimpinan KPK)
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dinilai dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.