Kilas Balik
Kisah Soeharto Buat Majalah Dunia 'Time' Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Sebut Berita Hoax, Lihat Endingnya
Inilah cerita saat Soeharto pernah membuat majalah "Time" ganti rugi Rp 1 triliun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kepala Humas Kejagung RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba.
Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.
• Soeharto Mendadak Batal Beli Pesawat Kepresidenan 16 Juta Dollar AS, Tak Semua Diungkap ke Publik
Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.
"Kami tidak punya motif apapun atau niat apapun terhadap Soeharto," katanya.
Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni
Time Inc. Asia (tergugat I);
editor Time Donald Morrison (tergugat II);
penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III);
penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV);
reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V);
reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI);
dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII)
• Leher Luhut Panjaitan Sempat Dipertaruhkan Benny Moerdani, Berawal dari Foto Soeharto di Dinding
Pada akhirnya, menuju bulan Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.
Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
Selain itu, majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.
MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati.
• Kecintaan BJ Habibie Pada Otomotif, Bonceng Soeharto Naik Moge hingga Koleksi Mercedes-Benz Klasik
Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya ini membuahkan hasil.
Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Time.
Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan majalah Time.
Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum.