6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ditahan, Jaksa Sebut Karena Kooperatif & Ganti Kerugian
6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ditahan, Jaksa Sebut Karena Kooperatif & Ganti Kerugian.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ditahan, Jaksa Sebut Karena Kooperatif & Ganti Kerugian
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Rakhmat Hari Basuki menyatakan untuk sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan lima saksi untuk enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng.
Pihaknya masih akan memilih siapa saja yang akan dihadirkan. "Kami pilah dulu, saksi yang kami hadirkan ada dua perkara dlm satu kesaksian. Dua perkara itu saksinya sama," ujar JPU Hari setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (7/10/2019).
• Dua Pengacara 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ajukan Eksepsi, Pilih Siapkan Pleidoi
• Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Diadili Kena Pasal Berlapis, Kompak Tak Ajukan Eksepsi
• Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng akan Digelar Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
Saat ditanya keenam tersangka ini tak ditahan, Hari mengaku para tersangka kooperatif dan sudah mengganti kerugian segala macam.
"Bukan karena jatuhan hukuman," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi dari yang mengizinkan proyek dan lainnya.
"Sementara kalau dalam saksi ada, Ya mungkin insya allah ada nama bagian perizinan. Sama-sama kita dengarkan dulu lah ya, ini kan masih awal. Nanti kita lihat bersama, ini masih awal saksi kan banyak," terangnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Mereka adalah Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya; Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT NKE; Budi Susilo selaku Dirut PT NKE; Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE; Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.