Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pengacara 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ajukan Eksepsi, Pilih Siapkan Pleidoi

Dua Pengacara 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ajukan Eksepsi, Pilih Siapkan Pleidoi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Enam tersangka kasus amblesnya jalan gubeng ; Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto (kiri), Ruby Hidayat Saputra Karyadan Lawi Asmar serta Aditya Kurniawan (kanan) 

Dua Pengacara 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Ajukan Eksepsi, Pilih Siapkan Pleidoi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengacara enam terdakwa kasus amblesnya jalan Gubeng beberkan alasan mengapa tak ajukan eksepsi. Menurut mereka akan mengajukan upaya hukum lain, yaitu Nota Pembelaan (pleidoi).

"Setelah kami berdiskusi dan mencermati apa yang disampaikan oleh JPU, kami sepakat tidak akan mengajukan Eksepsi yang mulia, nanti keberatan kami akan kami masukkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) saja," kata Jansen Sialoho, Senin, (7/10/2019). 

Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Diadili Kena Pasal Berlapis, Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng akan Digelar Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini

Sedangkan pengacara terdakwa dari berkas kedua, Martin Suryana, menjelaskan pihaknya menilai tidak ada hal formil yang menurutnya perlu dialukukan keberatan. 

"Jadi keberatan kami lebih banyak substansi sifatnya. Dan tempatnya di nota pembelaan. Kan ini dakwaan masihan. Kami akan buktikan adanya perizinan di persidangan," terang Martin. 

Sementara peran dari terdakwa berkas kedua adalah sebagai pemrakarsa pemilik proyek. "Maka  tugas fungsi ada batas-batasnya," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved