Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Diadili Kena Pasal Berlapis, Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Diadili Kena Pasal Berlapis, Kompak Tak Ajukan Eksepsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Diadili Kena Pasal Berlapis, Kompak Tak Ajukan Eksepsi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka diantaranya Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto (berkas pertama) Lalu, Ruby Hidayat Saputra Karyadan Lawi Asmar serta Aditya Kurniawan berkas kedua.
Keenamnya disidang secara terpisah di Ruang Cakra, dengan hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.
• Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng akan Digelar Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
• Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Digelar Besok, Jubir PN Surabaya Beberkan Telah Tetapkan Hakim
• Fix! Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Akan Digelar Besok, 6 Tersangka Bakal Disidang di PN Surabaya
Sidang dimulai dengan tiga terdakwa Budi Susilo selaku Direktur operasional, Rendro Widoyoko Manager PT NKE dan Aris Priyanto Manager PT NKE, yang didakwa oleh JPU Hary Basuki dengan pasal 192 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta," terang JPU Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat membacakan surat dakwaan secara bergantian, Senin, (7/10/2019).
Menanggapi dakwaan tersebut, melalui kuasa hukum ketiga terdakwa dalam berkas I tidak ajukan eksepsi.
Ini pula terjadi pada tiga tersangka lainnya, Lasmi Awar Handrian selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan Side Manager PT Saputra Karya dan Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya.
Mereka lebih memilih melanjutkan persidangan. Setelah dirasa cukup, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono, kemudian menunda sidang dan menjadwalkan bahwa persidangan bakal digelar seminggu dua kali.
"Sidang kita gelar seminggu dua kali, pada hari Senin dan Kamis. Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa," pungkasnya.
Sementara itu, soal nama putra Wali Kota Risma, Fuad Benardi sebagai saksi dalam kasus itu, JPU Rakhmad Hari Basuki memastikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Opsi untuk menghadirkan ke persidangan pun terbuka.
"Sementara kalau dalam saksi ada. Ya mungkin Insya Allah ada, bersama perizinan. Sama- kita dengarkan dulu lah ya, ini kan masih awal. Nanti kita sama-sama liat. Nanti kita periksa sama-sama Kepala Dinas jadi saksi. Fuadnya saya cek lagi, " tandasnya