Kasus Obat Penggugur Kandungan di Malang, Tersangka Gugurkan Kandungan Pakai Obat Maag
Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang untuk aborsi. Tersangka A menjadi satu yang gugurkan bayinya
Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Namun setelah mengonsumsi obat itu sesuai saran T, janin yang ada di dalam perut A tetap tidak keluar.
sehingga minggu berikutnya A menghubungi T kembali untuk untuk konsultasi pemakaian obat penggugur kandungan berikutnya.
Setelah itu barulah janin yang ada di dalam perut A keluar, janin yang keluar, menurut pengakuan A masih hidup, A kemudian menutup bayinya dengan kain hingga meninggal dunia.
(Polisi Periksa 11 Pengguna Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Mereka Bakal Jadi Tersangka)
A dan B kemudian bersama-sama mengubur bayi tersebut di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
Dari ketiga tersangka tersebut, AKBP Dony Alexander mengatakan pasukannya mengembangkan kasus ini hingga mendapati tersangka I dan TR.
I menjadi pemasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut, sementara TR merupakan jaringan di atas I yang memasok obat penggugur kandungan di Malang Kota
“Jenazah bayi sudah kita temukan di daerah Pasuruan, dan sudah diidentifikasi, di rs Polri menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony .
AKBP Dony menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: Suryamalang/Bella Ayu Kurnia Putri
(Kasus Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Pengguna Tega Gugurkan Janin Karena Malu dan Masalah Ekonomi)