Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik 'Hilang', Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa

Sekretaris Daerah Gresik Andhy Hendro Wijaya tak menampakkan batang hidungnya meski sudah dipanggil 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
Tempat parkir kendaraan Sekda Kabupaten Gresik kosong selama beberapa hari ini. Termasuk absensi Sekda juga menunjukkan keluar, Kamis (17/10/2019). 

Sementara staf Sekda Kabupaten Gresik yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa Sekda Andhy Hendro Wijaya sedang tugas dinas luar.

“Pak Andhy sedang DL (Dinas luar, red),” kata staf sambil menjalankan tugas di balik layar computer.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan seorang terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar.

Dalam persidangannya, terdakwa M Mukhtar divonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp 2,1 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah masih tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita kemudian dilelang.

Jika masih tidak ada atau tidak cukup juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga ada rentetan potongan dana insentif pegawai oleh para Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebelumnya.

Adapun dalam kasus ini Andhy Hendro Wijaya dimintai kesaksiannya sebagai mantan Kepala BPPKAD tahun 2018.

Reporter: Surya/Sugiyono. 

(Tidak Hadir Lagi Dalam Saksi Kasus OTT, Sekda Gresik Terancam Dijemput Paksa Penyidik Kejari)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved