Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik 'Hilang', Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa
Sekretaris Daerah Gresik Andhy Hendro Wijaya tak menampakkan batang hidungnya meski sudah dipanggil 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sementara staf Sekda Kabupaten Gresik yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa Sekda Andhy Hendro Wijaya sedang tugas dinas luar.
“Pak Andhy sedang DL (Dinas luar, red),” kata staf sambil menjalankan tugas di balik layar computer.
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan seorang terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar.
Dalam persidangannya, terdakwa M Mukhtar divonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah masih tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita kemudian dilelang.
Jika masih tidak ada atau tidak cukup juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga ada rentetan potongan dana insentif pegawai oleh para Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebelumnya.
Adapun dalam kasus ini Andhy Hendro Wijaya dimintai kesaksiannya sebagai mantan Kepala BPPKAD tahun 2018.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Tidak Hadir Lagi Dalam Saksi Kasus OTT, Sekda Gresik Terancam Dijemput Paksa Penyidik Kejari)