Kejati Jatim Terima Pengembalian Berkas Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dari Polda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima berkas pengembalian dari Polda Jatim atas kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima berkas pengembalian dari Polda Jatim atas kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi.
"Benar, dua tersangka atas nama Tri Susanti sudah kami terima dari tanggal 17 Oktober. Sedangkan atas nama Syamsul Arifin kami terima tanggal 21 oktober," terangnya, Rabu, (23/10/2019).
Tak hanya itu, Richard menambahkan pihaknya juga telah menerima berkas atas nama tersangka Andria Adiansyah. "Berkasnya diterima sama tanggal 17 Oktober juga," tambahnya.
• 1.500 Perantau Jawa Timur Pulang dari Papua, Belum Ada yang Ingin Kembali
• 7 Petunjuk dari Jokowi untuk Menebak Menteri Kabinet Kerja II, Mulai yang Muda Sampai dari Papua
Sebelumnya Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Sementara Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasisme.
Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut.
Dari pengembalian ini, Cecep berharap berkas kedua tersangka ini bisa diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap. Cecep juga ingin kasus ini segera rampung dan berlanjut di pelimpahan tahap dua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Semoga segera dinyatakan P21 dan bisa tahap 2 segera," tandasnya.