FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP
FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Tewasnya Fani Amalia Herniati (24), ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari Jember terungkap sekira 12 jam setelah jenazahnya ditemukan Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 07.45 Wib.
Polisi menyimpulkan Fani meninggal karena dibunuh. Polisi menetapkan sang suami, Rendi Setiawan (28), seorang pekerja harian lepas di Afdeling Dampar sebagai tersangka.
• PENGAKUAN Suami Jember Bunuh Istri Pakai Pisau Menancap di Perut, Dipicu 1 Sikap dari si Istri Ini
• Perempuan Tertancap Pisau di Mumbulsari Jember Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri
• Meski Ada Gugatan, Tak Gagalkan Pelantikan Kades Terpilih di Jember
Di kasus pisau menancap di perut ibu muda ini, Polisi mencurigai Fani sebagai korban pembunuhan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar dan pada mayat Fani. Ada sejumlah petunjuk kenapa Fani korban pembunuhan.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal membeberkan kenapa pihaknya menyebut itu kasus pembunuhan, dan sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara R akhirnya memang mengakui telah membunuh korban F setelah kami lakukan penyidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadapnya. Sebelum itu, kami menemukan sejumlah kejanggalan atau kecurigaan setelah menemukan jenazah F dan melakukan olah TKP," ujar Alfian saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).
Kecurigaan itu antara lain, pertama, kedalaman pisau yang menancap di perut Fani. Pisau itu menancap di perut Fani sepanjang 26 centimeter, sampai menembus kasur yang ditiduri Fani. Pisau itu masih menancap di perut Fani saat pertama kali ditemukan. Sekilas pandang, orang akan menduga Fani bunuh diri. Kabar inilah yang juga tersiar di kalangan wartawan saat informasi penemuan mayat ini beredar pada Minggu (27/10/2019) pagi.
"Kalau orang menusuk dirinya sendiri, dalam kedalaman tusukan lima - 10 centimeter saja pasti sudah kesakitan, dan tangan akan terlepas dari pisau," ujar Alfian.
Sedangkan kedalaman tusukan di perut Fani mencapai 26 centimeter bahkan sampai menembus bagian tubuh belakang Fani, dan menyentuh kasur. Dari sini, polisi menduga sementara, pisau itu ditusukkan oleh seseorang.
Kecurigaan itu ditambah dengan adanya boneka beruang berwarna biru yang menutupi pisau itu. Kecurigaan lain, adalah tidak adanya kerusakan apapun di rumah Rendi dan Fani. Pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Rendi rupanya membawa kunci rumahnya. Kunci rumah yang jadi satu renceng dengan kunci sepeda motor itu masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.
Rendi yang mengaku sedang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengabari adiknya, Renda, dan bibinya, Sri Hartatik supaya mendatangi rumahnya. Kepada Renda, Rendi memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya itu.
Rendi meminta kepada saudaranya itu untuk mendatangi rumahnya dan bertanya kepada Fani obat apa yang ingin dibelinya. Rendi mengaku berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.
Renda dan Sri akhirnya mendatangi rumah Rendi untuk bertanya kepada Fani. Namun alangkah kaget keduanya, karena menemukan Fani sudah berlumuran darah dengan pisau menancap di perutnya. Fani sudah meninggal dunia ketika keduanya datang ke rumah itu sekitar pukul 07.45 Wib.
Pisau yang tertancap itu ditutupi oleh boneka beruang berwarna biru. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan secara intensif. Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.
Rendi pun kemudian mengaku telah membunuh sang istri. Rendi yang bekerja sebagai penjaga malam di Afdeling Dampar pada Minggu (27/10/2019) itu sebenarnya sedang bekerja. Namun pada pukul 03.00 Wib, dia pamitan pulang kepada rekan kerjanya. Dia beralasan istrinya sakit, sehingga perlu menengoknya.
Rendi mengaku sempat melihat album pernikahannya dengan sang istri setibanya di rumah. Persoalan yang menghimpitnya, membuat dia pindah tidur ke kamar depan. Menurut penuturannya, sang istri mengikutinya pindah tidur ke kamar tersebut.
Sekitar pukul 04.30 Wib, saat istrinya menemaninya tiduran di kasur, Rendi tiba-tiba saja mengambil pisau yang ada di kamar tersebut. Dia menusukkan pisau itu ke perut sang istri, sambil membekap mulut istrinya dengan bantal. Dia kemudian menutupi pisau itu memakai boneka berwarna biru. Setelah itu dia keluar rumah. Dia menuju rumah orang tuanya yang berjarak tempuh sekitar 10 menit dari rumahnya sendiri. Di rumah orang tuanya, dia meninggalkan sepeda motor dan kunci rumahnya.
"Kalau menurut pengakuan tersangka R, dia melakukan perbuatannya secara spontan. Dia merasa kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Istrinya tidak pernah cerita jika memiliki persoalan. Juga ada persoalan ekonomi. Hal itu memicu sakit hati sehingga dia melakukan perbuatan itu secara spontan," lanjut Alfian.
Dari informasi yang dihimpun, rumah tangga pasutri itu mengalami persoalan sejak di bulan kelima pernikahan mereka. Persoalan dipicu tertutupnya sang istri. Juga persoalan ekonomi, yakni uang gaji suami yang selalu dibilang habis jika Rendi meminta kepada istrinya. Namun jika keluarga Fani meminta uang, Fani memberikan uang tersebut.
Kini Rendi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember. Polisi menjerat Rendi memakai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa senagaj menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara.