Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berdalih Dongkrak Stamina, Penjual Ikan di Wonocolo Surabaya Ini jadi Budak Sabu-sabu Selama 5 Tahun

Lima tahun kerajingan sabu-sabu buat mendongkrak stamina, penjual ikan ini dicokok Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo, Surabaya,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Gondo Purnomo (45) saat dikeler ke Mapolsek Wonocolo Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima tahun kerajingan sabu-sabu buat mendongkrak stamina, penjual ikan ini dicokok Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo, Surabaya, jumat (25/10/2019).

Pelaku bernama Gondo Purnomo (45) warga Surabaya.

Gondo diringkus polisi setelah terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 0.43 gram.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Philips R Lopung mengatakan, pelaku kerajingan barang haram tersebut selama kurun waktu lima tahun.

"Dia mengakunya konsumsi sendiri, kalau makai sudah sekitar 5 tahun," katanya, senin (28/10/2019).

Philips mengatakan, pelaku sengaja mengonsumsi sabu-sabu untuk pendongkrak stamina.

"Dia kan pedagang ikan, sengaja konsumsi sabu biar kuat jualan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November 2019, Ini 5 Dokumen Penting yang Diunggah ke Situs SSCASN

BKN Umumkan Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai 11 November Melalui sscasn.bkn.go.id

Gedung Astranawa Surabaya Akan Diambil Alih PKB Jatim, Mantan Ketua DPW Cak Anam: Semena-mena

Selama ini, pelaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya berinisial J yang kerap melakukan transaksi di Jalan Jelis, Surabaya.

Sekali beli sepoket sabu, ungkap Philips, pelaku merogoh kocek senilai Rp 200 Ribu.

"Beli dari orang lain di jalan itu, kami akan kejar dia," tuturnya kepada Tribunjatim.com.

Rencana pelaku mengudap sabu-sabu seorang diri di tempat tinggalnya gagal total, setelah pelaku diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo di suatu kawasan Jalan Johor, Surabaya.

"Saat dicokok dia bawa sabu itu dengan cara digenggam pada tangan kirinya," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 112 Ayat 1 Dan Pasal 114 Ayat 1 Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved