Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan Ambles Sultan Agung Jember Diperbaiki Tahun Depan, Pertokoan Berpotensi Dibongkar

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melakukan penyelidikan tanah di ruas Jl Sultan Agung Jember, Selasa (29/10/2019).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SRI WAHYUNIK
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melakukan penyelidikan tanah di ruas Jl Sultan Agung Jember yang ambles pada, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melakukan penyelidikan tanah di ruas Jl Sultan Agung Jember, Selasa (29/10/2019).

Ruas jalan yang diselidiki merupakan ruas jalan yang ambles di depan pertokoan Jompo di Jl Sultan Agung.

Penyelidikan tanah ini diperkirakan bakal dilakukan hingga Kamis (31/10/2019) nanti.

Penyelidikan tanah itu dilakukan untuk mengetahui karakteristik tanah di kawasan tersebut.

(JPU Terkendala Nama Yang Mengajukan Perizinan Bangunan Perihal Kasus Amblesnya Jalan Gubeng)

Penyelidikan tanah itu dilakukan sebelum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memperbaiki jalan tersebut.

Menurut Pengawas Lapangan BBPJN VIII Mardiyanto, perbaikan jalan itu akan dilakukan tahun 2020.

"Jadi sebelum perbaikan, diperlukan penyelidikan tanah terlebih dahulu untuk kebutuhan desain perbaikan jalan ini," ujar Mardiyanto kepada Surya.

Ruas jalan raya di depan pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung itu diketahui ambles di bulan Maret 2019.

Aspal jalan mengalami penurunan atau bergeser ke bawah sepanjang 2,8 centimeter.

Tidak hanya jalan yang ambles, kondisi jembatan yang menyatu dengan jalan raya itu juga bergeser.

Berdasarkan penelitian BBPJN, jembatan bergeser sampai 52 centimeter.

Sekadar gambaran, ruas jalan yang ambles berada di kawasan jembatan Sungai Jompo. Sekilas jembatan itu tidak terlihat karena menyatu dengan jalan raya.

Namun di bawah jalan raya itu, terdapat sungai. Warga Jember menyebutnya Sungai Jompo.

(Eri Cahyadi Sebut Proses Perizinan dalam Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sudah Sesuai Prosedur)

Di kawasan itu pula berdiri deretan pertokoan.

Pertokoan itu merupakan aset Pemkab Jember yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved