Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik Kamis (31/10/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Hal itu terlihat dari absensi pejabat Pemkab Gresik terlihat keluar dan tempat parkir mobil dinas juga tidak ada.
Staf pribadinya, juga mengatakan bahwa Andhy Hendro Wijaya tidak masuk kerja.
"Pak Andhy tidak ada. Ya selama ini," kata sekretaris Sekda Gresik yang tidak mau menyebutkan namanya.
Terpisah, Koordinasi LSM Forkot Haris Shofwanul Faqih mengatakan, seharusnya tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya mengikuti proses hukum yang dijalani.
"Seharusnya Pak Andhy mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Gresik. Sesuai dengan tugas dan jabatan yang diemban," kata Haris.
"Sehingga menghadapi masalah dengan gentleman. Tidak lari dari masalah alias tidak gentelmen" kata Haris.
Diketahui, penetapan tersangka Andhy, berawal dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar pada pertengahan Januari 2019.
Dari kasus tersebut, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan jaksa Kejari Gresik mengembangkan kasus tersebut.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)