Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahalnya Tarif Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditanggapi Lanud, Sebut Biaya Sudah Berubah

Tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang disebut Kepala Penerangan dan Perpustakaan (kapentak) Lanud sudah berubah.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Tarif parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang naik, sopir travel pariwisata ragu: resmi atau tidak? 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mahalnya tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditanggapi oleh Kepala Penerangan dan Perpustakaan (kapentak) Lanud Abd Saleh Letkol Dodo Agusprio.

Menurutnya, penentuan tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang memang kebijakan dari Kaporasi Lanud.

Hanya saja, soal mahalnya tarif parkir yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha travel pada Senin (1/11/2019) lalu itu memang belum disosialisasikan sebelumnya.

"Kabarnya tarifnya sudah berubah. Namun saya masih belum tahu berapa nominalnya. Memang tarifnya yang kemarin itu membuat kaget semuanya karena belum dikomunikasikan," ucapnya.

Tarif Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik, Sopir Travel Pariwisata Ragu: Resmi Atau Tidak?

Meski demikian, pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kapuskop Bandara Abdulrachman Saleh Malang terkait dengan tarif tersebut.

SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), juga beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi juga belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang untuk bus dan kendaraan besar dibanderol Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk elf, minibus dan kendaraan kecil lainnya dibanderol Rp 200 ribu-Rp 100 Ribu.

Akibatnya, mahalnya tarif tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usah di bidang pariwisata.

Pasalnya, pada Senin kemarin telah ada bus yang biasanya menjemput tamu di Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditarik sebesar Rp 300 ribu.

Tarif Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik Drastis, Pengusaha Travel Mengeluh Kemahalan

Letkol Dodo hanya mengatakan, tarif tersebut hanya berlaku bagi angkutan khusus.

"Angkutan khusus itu untuk angkutan yang jemput penumpang dan menarik bayaran dari penumpang tersebut. Kalau angkutan umum ya, jemputan biasa yan tidak menarik bayaran dari penumpang, contoh jemput keluarga, teman, atau institusi," ucapnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini akan ada penjelasan terkait dengan tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang dari Kapuskop.

"Nanti akan ada penjelasan dari Kapuskop. Ini saya juga menunggu kabar. Tapi belum ada balasan," tambahnya.

Akibat kenaikan itu, sejumlah pelaku usaha di bidang travel mengeluhkan atas kenaikan tarif parkir tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved