Polisi Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa 2 Gadis Remaja Tulungagung, 1 Pelaku Masih Anak-anak
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat remaja yang diduga melakukan rudapaksa pada dua remaja putri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat remaja yang diduga melakukan rudapaksa pada dua remaja putri.
Para tersangka ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang, usai mendapat laporan dari orang tua korban Jumat (1/11/2019).
Mereka adalah RL warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, AB warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, NN warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, dan AZ warga Kecamatan Campurdarat.
Hasil penyidikan, ternyata AZ masih berusia anak-anak atau di bawah umur.
“AB, NN, dan AZ kami tangkap bersamaan di Warkop milik saudaranya AB, di wilayah Kelurahan Sembung,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari, Selasa (5/11/2019).
Sementara RL ditangkap di tempat kerjanya, di wilayah Kecamayan Boyolangu.
Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan ini.
Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
• Jadwal Kereta Api Berubah Mulai 1 Desember 2019, Calon Penumpang Diimbau Periksa Tiket
“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari.
Dua korban, Mawar (14) dan Melati (15), nama samaran, sebelumnya hanya mengenal AB, .
Sementara tiga tersangka lainnya tidak mereka kenal sebelumnya.
Polisi mendapat petunjuk dari ke dua korban, bahwa AB biasa nongkrong di sebuah Warkop di Kelurahan Sembung.
“Polisi kemudian mendatangi Warkop itu, dan ternyata malah tiga terduga pelaku ada di sana,” tutur Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari.
Dari tiga terduga pelaku itu, polisi mendapatkan informasi rumah RL.
Saat polisi mendatangi rumahnya, RL sedang bekerja.
Polisi kemudian menjemputnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung, menyusul tiga temannya.
“Kami akan sampaikan perkembangan kasusnya. Tunggu penyidik biar bekerja,” pungkas Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari.
• Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 9 Kajari Baru: Upaya Preemtif dalam Tangani Kasus Korupsi
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
• Khofifah Takziah ke Rumah Korban Meninggal SDN Gentong: Korban Selamat Diberi Trauma Healing