Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir
Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim ketua Anne Rusiana menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hubert Henry basis band Boomerang dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan dikurangi terdakwa selama ditahan," ujar Hakim Anne saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/11/2019).
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terlihat santai saat mendengarkan putusan tersebut.
• Kasus Kepemilikan Ganja, Bassist Boomerang Minta Rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Surabaya
• Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun Gegara Ganja, Tersenyum & Sebut Siap Saja
• Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu alibi narkotika jenis ganja yang digunakan untuk pengobatan tidak ada izin dari dokter. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Henry dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Menanggapi putusan itu, kedua belah pihak baik dari JPU maupun Henry mengaku pikir-pikir.
Diketahui, Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.