Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir

Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Hubert Henry bersama penasehat hukumnya setelah sidang di PN Surabaya, Kamis, (14/11/2019). 

Basis Boomerang Ini Santai Saja Saat Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Karena Narkotika, Pilih Pikir-pikir

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim ketua Anne Rusiana menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hubert Henry basis band Boomerang dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan dikurangi terdakwa selama ditahan," ujar Hakim Anne saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/11/2019). 

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terlihat santai saat mendengarkan putusan tersebut.

Kasus Kepemilikan Ganja, Bassist Boomerang Minta Rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Surabaya

Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun Gegara Ganja, Tersenyum & Sebut Siap Saja

Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu alibi narkotika jenis ganja yang digunakan untuk pengobatan tidak ada izin dari dokter. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Henry dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

Menanggapi putusan itu, kedua belah pihak baik dari JPU maupun Henry mengaku pikir-pikir. 

Diketahui, Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved