Cara Pindah Kelas BJPS Kesehatan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi, Iuran BPJS Naik Tahun 2020
Simak cara pindah kelas BPJS Kesehatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, iuran BPJS naik tahun 2020 mendatang.
Simak cara pindah kelas BPJS Kesehatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, iuran BPJS naik tahun 2020 mendatang.
TRIBUNJATIM.COM - Iuran BPJS Kesehatan naik pada tahun 2020 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya.
Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.
• Iuran BPJS Semua Kelas Naik, Berikut Cara Mengatur Keuangan untuk Biaya Asuransi Kesehatan!
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.
Melansir dari laman Setneg.go.id Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-
• 4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat
Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.
Melansir dari laman Kompas.com (grup TribunJatim.com), defisit telah dapat dilihat sejak awal program BPJS Kesehatan itu dijalankan dan urung diperbaiki sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.
Hal itu seperti pernyataan peneliti Lokataru Foundation , Muhammad Elfiansyah Alaydrus berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019.
Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.
"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.
• Sah! Jokowi Tanda Tangani Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Dua Kali Lipat Mulai 2020
Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.
"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.
Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.
Masih dilansir dari laman Kompas.com (grup TribunJatim.com), berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.
1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
3. Perubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS Kemenkumham 2019 untuk SMA, Diploma, S1 hingga S2
Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.
Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.
3. Mobile Customer Service (MCS) / Mal Pelayanan Publik / Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.
• Mengenal Komunitas Kamar Merasa, Si Teman Curhat dan Self Healing seperti Dalam Kamar Sendiri
Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.
1. Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;
2. Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.
Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya.
Artikel ini telah tayang di Cewek Banget dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Inilah Cara Pindah Kelas dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi!