Polisi Gerebek 2 Lokasi Judi di Surabaya, Ciduk 83 Pelaku, 2 WNA Asal Malaysia Diduga Pengelola
Anggota gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua lokasi praktik perjudian pada, Kamis (21/11/2019) malam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua lokasi praktik perjudian pada, Kamis (21/11/2019) malam.
Dua lokasi perjudian tersebut bertempat di 'Club Zone' kawasan Jalan Menganti Wiyung No 154, dan 'Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30 Surabaya.
Penggerebekan dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Adapun 83 orang sudah diamankan Anggota Polda Jatim dari dua lokasi perjudian yang berada di Jalan Mengantin Wiyung dan Jalan Bratang Binangun.
Yakni 50 orang diantaranya diamankan dari lokasi di Jalan Menganti Wiyung.
Dan sedikitnya 33 orang sisanya diamankan dari lokasi di Jalan Bratang Binangun.
Dari puluhan orang tersebut, dua diantaranya beridentitas Warga Negara Asing (WNA).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin mengatakan, dua orang tersebut membawa paspor yang tertulis berkewarganegaraan Malaysia.
• Tangkap Penjual Miras, Satreskoba Polres Tulungagung Sita 12 Botol Ciu
"Di dalam ada yang berpaspor Malaysia," kata Brigjen Pol Djamaludin pada awak media, Jumat (22/11/2019) dini hari.
Kepada anggota polisi yang melakukan pemeriksaan, keduanya mengaku, sedang menunggu seorang teman.
Brigjen Pol Djamaludin menduga, keterangan tersebut hanya alibi semata.
Polda Jatim menduga dua WNA itu adalah pengelola arena perjudian.
"Sementara dia mencari teman, tapi sepertinya dia pengelola," jelas Brigjen Pol Djamaludin.
Brigjen Pol Djamaludin mengatakan, pihaknya masih memeriksa 83 orang tersbut yang terdiri dari pengunjung dan karyawan arena perjudian.