FAKTA BARU Polisi Jadikan 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit Tersangka, Pelaku Kuak Raup 5 M Setahun
FAKTA BARU Polisi Jadikan 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit Tersangka, Pelaku Kuak Raup 5 M Setahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
FAKTA BARU Polisi Jadikan 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit Tersangka, Pelaku Kuak Raup 5 M Setahun
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Mereka dikenai pasal UU ITE karena melakukan kejahatan siber secara terstruktur dengan cara memanipulasi data elektronik kartu kredit.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan penetapan status tersangka pada 18 orang yang diamankan personelnya Senin (2/12/2019) kemarin.
• Ternyata, Komplotan Spamming Kartu Kredit di Surabaya Dimpin 1 Orang dan Bayar 17 Karyawan
• Modus Komplotan Spamming Kartu Kredit Beromzet Jutaan Dikuak Polisi, Rekayasa Akun Game Android
• Polda Jatim Ringkus Komplotan Spamming Kartu Kredit Beromset Ratusan Juta di Tandes Surabaya
"Semuanya tersangka," katanya pada awakmedia di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
Para pelaku menggunakan metode spamming dalam menjalankan bisnis Developer Advertising.
Metode spamming merupakan metode pengambilan data perbankan kartu kredit yang dilakukan secara ilegal di dunia maya.
Mereka seringkali melakukan praktik spamming pada pemilik kartu kredit di negara-negara eropa dan amerika.
Data kartu kredit itu nantinya bakal digunakan untuk mengakses Google.com sebelum menjalankan bisnis Developer Advertising.
"Uangnya dikumpulkan oleh Hendra Kurniawan didapat dari tranferan dari banyak rekening," jelasnya.
Sementara itu, pelaku utama Hendra Kurniawan mengaku, praktik curangnya itu berjalan selama setahun belakangan.
Selama kurun waktu itu, ia berhasil meraup untung sekitar Rp 5 Milliar.
"Setahunan. Ya dapat sekitar Rp 5 Milliar lebih," ungkap Hendra seraya menutupi wajahnya dengan menaikkan kerah baju tahanan yang dikenakannya.
Akibat perbuatannya mereka bakal dikenai UU ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal (48) ayat (1), dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.