Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Tempat Dugem Tak Berizin Heritage of Handayani Harus Tutup
Rumah makan Heritage of Handayani terpergok Komisi A DPRD Sidoarjo menyediakan bar, live DJ (disk jokey), dan menjual minuman keras tempat dugem
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rumah makan Heritage of Handayani terpergok Komisi A DPRD Sidoarjo menyediakan bar, live DJ (disk jokey), dan menjual minuman keras layaknya tempat dugem.
Padahal, izin yang dikantongi pengelolanya hanya sebatas rumah makan.
"Karena tidak sesuai perizinannya, harus ditutup," tegas Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto, Rabu (4/12/2019).
Komisi A meminta Satpol PP menutup tempat dugem di kompleks Perumahan KNV (Panggilan Nirvana) Sidoarjo tersebut. Pengelola diminta menyelesaikan perizinannya, jika ingin beroperasi lagi.
Keputusan itu diambil dalam hearing bersama pihak Heritage of Handayani, Satpol PP, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum, Rabu siang.
• Identitas Pria Tewas Korban Tabrak Lari di Jombang Terungkap, Polisi Kejar Truk yang Terlibat
• KILAS KRIMINAL JATIM: Penculikan Bayi di Trenggalek hingga Putra Kiai di Jombang Cabuli Santri
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut hasil Sidak (Inspeksi mendadak) Komisi A DPRD Sidoarjo ke lokasi pada Senin (25/12/2019) malam lalu.
Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi A Subandi menyampaikan hasil temuannya saat sidak. Antara lain Heritage of Handayani melanggar perizinan karena izin yang diajukan hanya rumah makan.
"Tapi di lapangan ada fasilitas dugem," tegasnya.
Temuan kedua pihak Heritage of Handayani menyediakan minuman keras (miras). Hal itu, juga melanggar karena menjual minuman beralkohol dilarang di Sidoarjo.
Dewan menilai pengelola Heritage of Handayani terkesan sengaja melanggar.
"Tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, izinnya rumah makan kok ada fasilitas dugemnya seperti itu," tukas Tarkit kepada Tribunjatim.com.
Kekecewaan juga disampaikan Anggota Komisi A Choirul Hidayat. Setelah disidak Komisi A kemudian diminta tutup karena ketahuan melanggar, berselang dua hari paska sidak malah fasilitas itu beroperasi lagi.
Kasubag Kajian dan Dokumentasi Hukum Abdul Aziem menegaskan, pengajuan izin hiburan dan restoran berbeda. Pemilik usaha harus melengkapi perizinan tersebut sebelum beroperasi.
Menurut Aziem, bagian hukum sudah menelaah temuan miras di Heritage of Handayani. Menurut dia peredaran minuman beralkohol itu diatur dalam perda nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam pasal 19 disebutkan pendirian usaha hiburan harus mendapatkan izin dari bupati.
Selain itu, penjualan miras juga diatur. Yaitu di pasal 16. Aturan itu menyebutkan minuman beralkohol dilarang dijual ditempat Umum.
"Kecuali di hotel bintang lima dan tempat yang mendapatkan izin dari bupati," paparnya.