Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Banyak yang Dinonaktifkan Kemensos, Jumlah PBI BPJS Kesehatan di Jatim Naik 15,4 Juta Peserta

Kementerian Sosial telah mengeluarkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari Basis Data Terpadu pada bulan Agustus 2019.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Menteri Sosial Juliari Batubara Saat Membuka Sarasehan Nasional Kearifan Lokal yang Diselenggarakan di Hotel Mercure Grand Mirama Jalan Darmo Surabaya, 3-6 Desember 2019. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Sosial telah mengeluarkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Basis Data Terpadu (BDT) pada bulan Agustus 2019.

Dengan dikeluarkannya dari BDT maka otomatis kepesertaan BPJS-nya nonaktif.

Hal tersebut dilakukan karena Kementerian Sosial menemukan adanya data kependudukan yang tidak valid hingga peserta yang sudah meninggal dunia.

Dari jumlah 5,2 juta yang dikeluarkan tersebut 1,2 juta di antaranya adalah peserta PBI di Jawa Timur, sehingga jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jawa Timur yang semula 15,2 juta jiwa turun menjadi 14 juta jiwa.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sendiri mengaku belum mengetahui jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jawa Timur yang sudah terdata kembali dalam Basis Data Terpadu (BDT) usai dikeluarkan bulan Agustus 2019 yang lalu.

Aji Santoso Optimistis Pesebaya Mampu Kalahkan Bhayangkara FC, Kepercayaan Diri Pemain Kembali

"Wah, detailnya saya tidak tahu. Tapi (sekarang) sedang berjalan," kata Juliari Batubara, Rabu (4/12/2019).

Meski begitu, jika dilihat dari data BPJS Kesehatan Jatim pada bulan Oktober 2019 lalu, dari total 1,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif baru ada sekitar 607 ribu peserta yang sudah masuk kembali ke Basis Data Terpadu (BDT).

"Jumlah total Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekarang di Jatim 15,4 juta peserta," ucap Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo, Rabu (4/12/2019).

Penyelundupan Benih Lobster Antar Negara, Polda Jatim: Kejar Penghubung Jaringan Sembunyi di Bogor

Handaryo mengatakan, pendataan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini menjadi tanggung jawab bersama Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten/kota dan provinsi.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali masuk Basis Data Terpadu (BDT) dengan dua cara.

Yang pertama jika Pemerintah Daerah masih punya kuota PBID, Dinas Sosial (Dinsos) bisa mendaftarkan kembali peserta itu dengan biaya APBD.

Kalau Pemerintah Daerah tidak punya kuota anggaran PBID, maka Dinas Sosial (Dinsos) bisa mendaftarkan kembali supaya masuk database Basis Data Terpadu (BDT) di Kementerian Sosial supaya tetap menjadi peserta PBI yang dibiayai APBN.

Handaryo menjelaskan, data di atas bisa berubah karena Kementerian Sosial memiliki kewenangan untuk menetapkan masyarakat yang miskin dan rawan miskin untuk didaftarkan menjadi peserta JKN yang iuranya dibayar oleh pemerintah pusat.

"Sampai sekarang saya belum klarifikasi persisnya bagaimana pendataan di lapangan, yang terpapar ke saya Dinas Sosial (Dinsos) punya aplikasi untuk memasukan kedalan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini yang kelihatannya menjadi acuan Kemensos untuk menetapkan data masyarakat yang di daftarkan sebagai peserta JKN (PBI)," tambah Handaryo.

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved