Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek-kakek Gresik Judi Kiu-kiu Diobrak Polisi saat Pertunjukan Orkes, Menyesal Kapok Main 'Taruhan'

Kakek-kakek Gresik judi kiu-kiu diobrak polisi saat petunjukan orkes, menyesal kapok main taruhan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
JUDI - Para kakek asal Kecamatan Dukun Gresik yang terlibat kasus judi kiu-kiu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Tiga kakek di Gresik terlibat kasus judi kiu-kiu hanya bisa pasrah saat disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (13/12/2019).

Para terdakwa mengaku, niatan judi karena diajak oleh teman-temannya dan untuk memeriahkan acara orkes di desanya.

Tiga terdakwa tersebut yaitu Kuwato (55), Sapuan (62), keduanya warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun dan Nur Kuwan (55), warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun.

Nelayan Berharap Sungai Lamongan Gresik Segera Dikeruk, Dikhawatirkan Timbulkan Banjir

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi, ketiga terdakwa mengatakan judi kiu-kiu tersebut dilakukan saat ada orkes di desanya.

Kemudian, ketiga terdakwa dihubungi oleh teman-temannya untuk berkumpul dan bermain judi.

Karena kondisi gelap, pelaku memakai center untuk penerangan.

Asyik Berjudi Saat Istirahat Kerja, Pria Ini Diadili Atas Kasus Judi Online, Kartu ATM Jadi Bukti

Dalam judi tersebut, tiga terdakwa memakai uang taruhan sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000.

Sehingga total barang bukti mencapai 500.000 lebih.

Tidak lama kemudian judi tersebut diobrak oleh anggota Polsek Dukun, sehingga tiga orang terdakwa berhasil diamankan dan lainnya berhasil kabur.

Iming-iming Sebar Kupon Lokasi Judi di Surabaya Demi Tarik Minat Berjudi, Bisa Tukar Ponsel & Boneka

"Saya tidak sempat kabur, karena lingkungan sekitar gelap," kata Sapuan.

Kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Siluh Candrawati, tiga terdakwa mengatakan untuk judi kiu-kiu mengeluarkan modal ratusan ribu.

Terdakwa Sapuan mengaku mengeluarkan modal Rp 250.000, Kuwato Rp 360.000 dan Nur Kuwan mengeluarkan modal Rp 200.000.

Nasib 2 WNA Malaysia yang Terlibat Perjudian di Wiyung Kota Surabaya Terancam Dideportasi

"Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian untuk main ditaruh di alas yang digunakan untuk main judi kiu-kiu," kata Kuwato.

Atas perbuatan judi itu, kepada hakim, tiga terdakwa mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan judi lagi.

"Menyesal pak," kata tiga terdakwa secara bergantian.

Berkedok Arena Ketangkasan, 2 Lokasi Judi Ini Berikan Fasilitas Mesin Permainan Pakai Kartu Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved