Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peserta BPJS Kelas Tiga Bisa Lega, Selisih Kenaikan Dibayar Dana Jaminan Sosial

Komisi IX DPR RI telah menggelar rapat dengan pihak BPJS Kesehatan membahas penundaan kenaikan iuran pekerja bukan penerima upah (Pbpu)

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komisi IX DPR RI telah menggelar rapat dengan pihak BPJS Kesehatan membahas penundaan kenaikan iuran pekerja bukan penerima upah (Pbpu) dan bukan pekerja (Bp) kelas tiga.

Rapat yang turut dihadiri Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan juga Dirut BPJS Kesehatan itu menghasilkan keputusan yang membuat peserta kelas tiga bisa lega.

Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif baru tetap berlaku 1 Januari 2020.

Namun untuk kelas tiga, selisih kenaikan dibayar melalui surplus Dana Jaminan Sosial (DJS).

"Hasil rapat kami Kamis kemarin dengan Menkes dan Dirut BPJS sepakat jika selisih kenaikan tarif bagi kelas tiga dibayar DJS," kata Anggota Komisi IX DPR-RI, Abidin Fikri, Jumat (13/12/2019).\

Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum Januari 2020, Abidin Fikri: BPJS Langgar Peraturan Presiden

Tidak Ditahan, Berkas Tersangka Sekda Gresik Andhy Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Insiden Tewas Akibat Miras Oplosan, Polres Lamongan Merazia Warung Miras, ini Hasilnya

Anggota Fraksi PDI-P menjelaskan, dengan adanya keputusan tersebut, maka peserta kelas tiga tetap membayar di angka Rp 25.500 per bulannya.

Sebab, sisa dari Rp 42 ribu sebagaimana tarif yang sudah diputuskan dalam Perpres untuk peserta kelas tiga dibayarkan DJS.

Sedangkan untuk kelas dua tetap bayar Rp 110 ribu, sebelumnya Rp 51 ribu. Kemudian kelas satu Rp 160 ribu, sebelumnya Rp 80 ribu.

"Tarif baru berlaku 1 Januari 2020 sesuai Perpres, hanya saja kabar baik untuk kelas tiga yaitu selisih kenaikan dibayar DJS, jadi bayarnya tetap Rp 25.500 per bulan," pungkas anggota DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro.(nok/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved