Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi 'Form A' dan Tidak Bayar Pajak

Polda Jatim masih terus mengusut dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim masih terus mengusut dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).

Sejak hari Jumat (13/12/2019) hingga hari Senin (16/12/2019), tercatat ada 14 mobil mewah yang parkir dan berjajar di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Mobil mewah jenis supercar itu diantaranya;

Lima mobil bermerek Ferrari, tiga mobil McLaren, dua mobil Porsche, satu mob Aston Martin.

Kemudian, satu mobil Lamborghini, satu mobil Mini Cooper, dan satu mobil Nissan GT-R.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memperkirakan, jumlah itu akan bertambah.

Modus yang kerap dilakukan oleh para pemilik mobil mewah itu hanya mengantongi surat 'Form A' dan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang diperoleh dari Bea dan Cukai.

7628 Unit Mobil Mewah Beredar di Jatim, Potensi Pajak Capai Rp 125 Miliar

BNNP Jatim Ungkap 60 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2019, Kasus Paling Menonjol di Banyuates Madura

Namun, untuk dokumen standar lainya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bodong.

"Modusnya ada yang punya Form A, tapi pajaknya tidak diurus," katanya pada awak media di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).

Memiliki mobil kategori mewah ternyata tidak sembarangan asal beli.

Nilai Ekspor di Jatim Meningkat Jadi 1,69 Miliar Dolar, Berikut Perbandingan Sektor Migas & Nonmigas

Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura

Masyarakat patut memahami bahwa terdapat serangkaian prosedur berkas atau dokumen yang menandakan mobil tersebut legal melintas di aspal jalanan tanah air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com dari berbagai sumber, mobil mewah yang akan melintas di jalanan Indonesia patut mengantongi Dokumen 'Form A' dan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang diperoleh dari Bea dan Cukai.

Kemudian, dokumen Surat Register Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan.

Serta, Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) dari Kementerian Perindustiran.

Setelah rampung, kendaraan kemudian dilakukan cek fisik, dan terakhir didaftarkan ke Kepolisian Daerah setempat.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, 14 mobil yang diamankan di markasnya tidak memiliki dokumen selengkap itu.

Oleh karena itu, secara terpaksa pihaknya mengamankan mobil mewah tersebut.

"Diamankan mobil mewah jumlahnya ada 14 mobil, baik itu hasil di jalan raya kami mengambil, oleh Ditlantas Polda Jatim, ada yg tidak membawa surat menyurat dan juga ada door to door terkait info yg berkembang dari masyarakat tentang adanya mobil bodong," pungkas Irjen Pol Luki Hermawan.

Ada Potensi Jatim Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Keluarkan Rilis Kondisi Cuaca 3 Hari Ke Depan

9 Mobil Supercar Mewah Disita Polda Jatim, Ada Ferrari dan McLaren, Diprediksi Akan Terus Bertambah

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan, dari 14 mobil mewah itu terdapat dua mobil yang pemiliknya terbilang kooperatif menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.

Sedangkan 12 mobil mewah lainnya hingga saat ini, sang pemilik belum bisa menunjukkan dokumen tersebut pada pihak kepolisian.

"Tapi ada 2 kendaraan yang bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), kami minta hari ini datang. Namun yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).

Luki mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, untuk terus mengawasi peredaran mobil mewah di seluruh kawasan Jatim.

"Inilah kami bekerja sama dengan Bapenda dan mungkin dengan bea cukai kedepannya, kami ingin menelusuri keabsaham surat surat yang akan dibawa," jelasnya.

"Kami akan sampaikan secara transparan pada masyarakat, karena laporan dari dinas pajak ada banyak jumlahnya, mobil mewah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo S mengatakan, di kawasan Jatim teracatat 7628 mobil mewah yang memiliki harga jual senilai diatas Rp 700 Juta.

Dari ribuan mobil kategori mewah yang tersebar di Jatim itu, Bapenda Jatim mencatat potensial pajak kendaraan yang masuk sekitar Rp 125 Miliar.

Hingga dipenghujung tahun 2019, Boedi mengungkapkan, ada 600 mobil mewah atau sekitar delapan persen yang pajaknya belum dibayarkan.

"Itu nilai pajak yang belum terbayar Rp 10 Miliar. Kami masih ada waktu sampai 30 Desember 2019," pungkas Boedi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved