Diduga Aniaya Remaja Belasan Tahun, Sembilan Anggota Geng Kampung Jawara Akan Disidang Hari Ini
Tindakan pengeroyokan yang dilakukan anggota geng Kampung Jawara ditolak berdamai oleh keluarga korban (NF), hari ini tujuh tersangka akan disidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Santoso memastikan sidang atas tujuh tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng Kampung Jawara akan digelar hari ini, Senin, (16/12/2019).
Tujuh tersangka tersebut diantaranya FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ. Sedangkan dua tersangka yang dewasa adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar juga turut disidangkan.
"Hari ini rencananya akan digelar sidangnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf. Mediasi sebelumnya gagal karena dari korban," ujar Eko, Senin, (16/12/2019).
• 5 Tanda Hati Penuh Racun yang Perlu Diwaspadai, Kaki Alami Pembengkakan hingga Mata Kuning
• 4 Teror Hewan yang Meresahkan Warga Tahun 2019: Mulai dari Tawon Ndas, Ular Kobra, hingga Harimau
Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap NF, remaja belasan tahun anggota geng rivalnya, All Star.
NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.
Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng.
• Cara Diet Apel, Berat Badan Turun 10 Kg dalam Seminggu, Ikuti Aturan Makan yang Telah Ditetapkan!
• Kapolres Sampang Temui Pendemo, Janji Babat Habis Pembawa Sajam di Pilkades & Bandar Narkoba
Geng Kampung Jawara dan Geng All Star, dikatakan memang kerap berselisih dan terlibat tawuran.
Sebelumnya, Senin (9/12/2019), berkas dari anggota geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi. Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.
Tujuh tersangka tersebut diantaranya FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.
• Download Drama Korea Crash On You Sub Indo Episode 1-2 On Going, Streaming di Sini
• LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kota Blitar, 668 Orang Tak Lolos, Cek Namamu di Sini!
• Cara Mengetahui Kondisi Jantung dalam Waktu 30 Detik, Cukup Siapkan Air dan Es Batu
"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin. Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka. Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terangnya, Senin, (9/12/2019).
Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan. Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.